Sorotan.id – Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Repubblik Indonesia (DPR RI) menyarankan agar pemerintah memanfaatkan kuota haji negara tetangga yang tidak terpakai untuk memperpendek masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia.
Hal itu disampaikan Wakil Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar saat melakukan kunjungan kerja spesifik pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah di Embarkasi dan Debarkasi Padang, Jumat (11/7/2025).
Turut hadir Direktur Haji Khusus Ditjen PHU, Nugraha Stiawan, Tenaga Ahli BP Haji, Ichsan Marsha dan Abdul Rahman Syaputra. Bupati Padang Pariaman, John Kennedy Aziz, Plt. Kakanwil Kemenag Sumbar, Edison bersama jajaran.
Ansory mengatakan, pihaknya akan melobi pemerintah Kazakhstan agar bersedia memberikan kuota haji yang tidak digunakan negaranya kepada Indonesia.
“Dua bulan lalu Komisi VIII berkunjung ke Kazakhstan, dan kita mendapati mereka tidak memakai semua kuota haji itu dan inilah yang kita upayakan agar diberikan ke Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulisnya diterima sorotan.id, Sabtu, (12/7).
Ia mengatakan, Kazakhstan hanya memanfaatkan sekitar 45 ribu kuota haji dari 95 ribu kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Kondisi ini dinilai sebagai peluang emas untuk mengatasi persoalan antrean masa tunggu haji di Tanah Air.
Ia melanjutkan, saat ini waktu tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia cukup lama, rata-rata 30 tahun. Bahkan di daerah Sulawesi sampai 48 tahun.
“Masa antrean ini memang cukup lama. Kita usahakan waktu tunggu itu sesingkat-singkatnya agar masyarakat tidak terlalu lama untuk menunggu keberangkatan ke tanah suci,” harapnya.
Selain persoalan masa tunggu yang dinilai terlalu lama, permasalahan lainnya juga menjadi perhatian bagi DPR agar bisa diperbaiki pada musim haji mendatang.
Waktu pelaksanaan atau masa tinggal jemaah di tanah suci yang dinilai cukup lama.
Ia mengatakan, selama ini kan jemaah itu berada di Makkah selama 40 sampai 42 hari. Sementara pelaksanaan ibadah haji itu hanya 6 sampai 8 hari yang intinya, pada puncak pelaksanaan puncak haji.
“Untuk kami mendorong agar pelaksanaan ibadah haji di tahun mendatang dipangkas menjadi kurang dari 40 hari seperti yang dilaksanakan hingga tahun 2025 ini,” sebutnya.
Ia melanjutkan, apabila waktu pelaksanaan ibadah haji berkurang, tentunya biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat juga akan berkurang dan hal itu akan meringankan masyarakat.
Sementara itu, Tenaga Ahli Badan Penyelenggara Haji (BPH) RI, Ichsan Marsha mengatakan, persoalan masa tunggu atau antrian ibadah haji di Indonesia memang masih menjadi persoalan, dan perlu kerja bersama untuk mencarikan solusinya.
“BPH menaruh perhatian dan menjadikan persoalan masa tunggu haji ini sebagai poin penting yang harus dicarikan solusinya,” sebutnya.











