Sorotan.id – Mendapat laporan dari masyarakat, Tim Imigrasi kelas II Non TPI Agam datangi salah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat yang berada di Kabupaten Pasaman, Kamis (11/6).
Dalam kunjungan tersebut, tim imigrasi menemukan WNA Marvin Quincy Mathieu di Jorong Tanjung Beringin, Kecamatan Lubuk Sikaping. Ia saat ini tengah menginap di Hotel Emir Lubuk Sikaping.
Hasil wawancara dengannya, kita mendapat informasi bahwa ia memiliki dokumen resmi dan memiliki izin tinggal yang berlaku hingga Maret 2027 menda
tang,” terang Arif Rahman, salah satu tim imigrasi.
Selain itu katanya, WNA tersebut juga seorang Mualaf sejak Januari 2026 lalu. Untuk Sumatera Barat, Kabupaten Pasaman merupakan daerah ketiga setelah Sijunjung dan Limapuluh Kota yang dikunjunginya
Tujuangnya datang ke Kabupaten Pasaman adalah mencari pasangan hidup, menikmati kehidupan, serta memperdalam ajaran agama Islam,” terangnya.
Selama berada di Kabupaten Pasaman, yang bersangkutan diketahui berpindah-pindah tempat. Ia kerap melakukan interaksi dan pendekatan kepada sejumlah warga masyarakat tanpa memiliki hubungan keluarga maupun aktivitas pekerjaan yang jelas di wilayah tersebut.
Lebih jauh dikatakannya, pihak imigrasi juga telah memberitahukan kepada pemilik hotel agar memanfaatkan teknologi Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA).
“Jadi setiap pemilik hotel, penginapan maupun perorangan di Kabupaten Pasaman yang memberikan tempat menginap kepada WNA wajib melaporkannya melalui sistem APOA ini,” katanya.










