Sorotan.id – Komitmen Polres Solok Selatan dalam memberantas aktivitas tambang emas ilegal terus ditunjukkan tanpa kompromi.
Melalui Satgas Anti Ilegal Mining, jajaran Polsek Sangir Batang Hari kembali turun ke lapangan menindaklanjuti dugaan praktik tambang ilegal di Jorong Sungai Panuah, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sangir Batang Hari, Iptu Hengki Ferdian. Kemudian tim patroli memasang spanduk larangan di titik yang dicurigai menjadi lokasi aktivitas tambang emas tanpa izin.
Selain itu, garis police line juga dibentangkan sebagai tanda bahwa area tersebut kini dalam pengawasan ketat pihak kepolisian.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk menindak segala bentuk penambangan ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan berhenti. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga lingkungan dan masa depan masyarakat Solok Selatan.Penambangan ilegal harus dihentikan karena selain merusak alam, juga menimbulkan potensi konflik dan bencana,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis, (24/7).
Dalam setiap kegiatan, tim dilengkapi dengan surat perintah dan administrasi lengkap sesuai prosedur. Langkah tegas ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga menjadi upaya preventif dan edukatif bagi masyarakat sekitar.
Ia mengingatkan bahwa aktivitas penambangan emas ilegal merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi berat.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah dapat dikenakan.
“Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar,” ujarnya.











