Sorotan.id – Seorang PNS di sebuah Rumah Sakit di Kota Pekanbaru, HW (47) harus mendekam di balik jeruji besi akibat menghilangkan seorang remaja bernama Muhammad Ihsan (14). HW di tetapkan Polresta Pekanbaru sebagai tersangka karena lalai menggunakan senapan angina yang berujung hilangnya nyawa Ihsan.
Kejadian ini bermula pada Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Dua orang remaja tengah berkelahi ala duel jalanan di depan rumah HW di jalan Taman Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru. Perkelahian dua remaja ini menjadi tontonan bagi remaja lainnya.
HW yang terganggu dengan perkelahian dan keributan di depan rumahnya berniat untuk membubarkan kumpulan remaja tersebut. Ia keluar dari rumah sambil menenteng senapan angin dan menembak secara serampangan ke arah para remaja. Malang bagi M. Ihsan yang berdiri di seberang rumah HW, terkena peluru senapan angin yang mengenai bagian belakang kepala.
Pembubaran yang dilakukan HW memang berhasil. Para remaja kocar kacir membubarkan diri. Namun tidak dengan M. Ihsan yang terkapan di seberang jalan. Dimana kepalanya mengucurkan darah segar dan tak sadarkan diri.
HW bersama warga yang melihat kondisi Ihsan, langsung membawanya ke Rumah Sakit. Selama dua hari dilakukan perawatan intensif, namun nyawa Ihsan tak tertolong. Ihsan meninggal dunia pada Jumat (2/5/2025).
Keluarga Ihsan tidak terima dengan kejadian ini dan melapor ke Polsek Bina Widya. HW pun ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Bina Widya, Kompol Ihut Manjalo Tua mengatakan awalnya niat HW hanya ingin membubarkan perkelahian remaja didepan rumahnya. Namun tindakan HW berlebihan karena membawa senapan angin keluar rumah dan menembak secara sembarangan. Kemudian salah satu peluru bersarang ke bagian belakang kepala korban.
“Korban saat itu berdiri di seberang jalan dengan posisi membelakangan rumah pelaku. Korban bukan pihak yang terlibat perkelahian remaja, namun hanya sekedar menonton,” kata Kapolsek, Selasa (6/5/2025).
Dari hasil autopsi yang dilakukan tim forensik, terdapat luka tembakan dibagian belakang kepala korban yang berakibat fatal.
Kini HW telah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Dimana pasal yang menjeratnya adalah pasal 80 ayat 3 UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, juncto pasal 351 ayat 3 dan/atau pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Walaupun motif awal memang diklaim ingin membubarkan keributan, tapi tindakan pelaku menggunakan senapan angina kea rah kerumunan sangat tidak bias dibenarkan. Ini kelalaian yang berujung maut,” kata Kapolsek lagi.
Kasus kelalaian yang berakibat hilangnya nyawa M. Ihsan menjadi perharian media social dan masyarakat Kota Pekanbaru. Bahkan tagar #keadilanuntukihsan muncul sebagai desakan kasus ini diusut tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. (*)









