Sorotan.id – Seorang pemuda berinisial AAY (21), warga Pasar Laban, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang ditangkap Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 16.15 WIB.
Penangkapan ini berdasarkan laporan dari orang tua QAP (14) yang anak gadisnya yang masih berstatus pelajar SMP, sudah dicabuli oleh AAY pada bulan Maret 2025 silam.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro mengatakan AAY ditangkap saat berada di salah satu konter HP tempatnya bekerja di Painan. Awalnya AAY tidak mengakui perbuatannya, namun setelah diperlihatkan bukti-bukti akhirnya AAY tidak bisa lagi mengelak.
“Saat terduga pelaku berhasil dilacak keberadaannya, langsung dilakukan penangkapan di tempat kerjanya di salah satu Konter HP di Painan. Beliau sempat mengelak, namun setelah diperlihatkan bukti-bukti. Akhirnya tidak bisa lagi mengelak dan mengakui perbuatannya,” kata Yogie, Rabu (11/6/2025).
Dijelaskan Yogie, antara korban dan terduga pelaku adalah sepasang kekasih. Keduanya melakukan hubungan intim layaknya suami istri atas dasar suka sama suka di kos-kostan rekan terduga pelaku di kawasan Rawang, Nagari Painan Utara pada 22 Maret 2025 silam sekitar pukul 21.00 WIB.
“Karena menyesal melakukan hubungan intim ini, Korban menceritakan peristiwa tersebut ke orang tuanya. Tidak terima anaknya sudah dicabuli, orang tua QAP melaporkan AAY ke Polres Pesisir Selatan tanggal 16 April 2025,” kata Yogie lagi.
Atas perbuatannya, AAY diancam dengan pasal 76D juncto pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal tersebut, AY terancam penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat selama 5 tahun. (*)









