Sorotan.id – Polda Sumbar mengungkap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dua lokasi di Kabupaten Pasaman Barat pada Rabu (12/2/2025) dini hari.
Dua Lokasi tersebut masih dalam satu aluran Sungai Batang Batahan, Jorong Silaping, Kenagarian Batahan, Kecamatan Sungai Beremas.
Hasilnya, Polda Sumbar berhasil mengamankan 8 orang pekerja dan 2 alat berat, serta sejumlah alat bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang illegal.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan. Disampaikan Dwi, pengungkapan ini adalah upaya kepolisian dalam memberantas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan. Pasalnya, aktivitas tambang illegal seperti ini sangat berdampak secara sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
“Kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam kegiatan PETI ini beserta alat-alat yang digunakan. Aktivitas ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencemari sungai dan merusak hutan,” ujar Kombes Pol Dwi, Jumat (14/2/2025).
Adapun petugas menyita peralatan tambang berupa dua unit alat berat (Kobelco SK 200 XD warna biru dan SANY SY 215 warna kuning), lima dulang kayu, serta lima lembar karpet.
Para pelaku yang diamankan adalah AS (25), warga Jorong Silaping, Pasaman Barat – Pengawas Lapangan; H (52), warga Sawit Seberang, Sumatera Utara – Operator alat berat Kobelco.
Kemudian, JLH (32), warga Simalungun, Sumatera Utara – Operator alat berat Kobelco; RU (23), warga Batahan Selatan, Pasaman Barat – Pengawas Lapangan; J (49), warga Silaping, Pasaman Barat – Pekerja Box.
Lalu, DL (31), warga Mandailing Natal, Sumatera Utara – Pekerja Box; AM (19), warga Mandailing Natal, Sumatera Utara – Pekerja Box; dan ID (41), warga Pelalawan, Riau – Operator alat berat SANY SY 215.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam tambang ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan agar lingkungan tetap terjaga dan hukum ditegakkan,” tegas Kombes Pol Dwi.
Saat ini, delapan pelaku telah ditahan di Mapolda Sumbar, sementara barang bukti diamankan di Polres Pasaman Barat.
Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung guna mengusut jaringan yang lebih luas dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut di Pasaman Barat. (*)