Sorotan.id -Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, S.I.K., M.H., pimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua anggota Polri yang bertugas di Polres daerah mekar itu. Pemberhentian dua orang personil Polri tersebut, karena dinilai dan terbukti telah melanggar kode etik profesi sebagai anggota Polri.
Menurut Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, upaya PTDH dilakukan, merupakan bagian dari menjaga integritas dan disiplin dalam institusi Polri. Keputusan tersebut telah ditandatangani langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat pada 22 Agustus 2024 di Padang.
Personel diberhentikan tersebut, yakni Bripka M.Z dan Bripda D R. Untuk Bripka M Z, alasan diberhentikan karena tidak menjalankan tugas Kepolisian selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut tanpa ada pemberitahuan dan alasan yang jelas. Dirinya dinyatakan tidak masuk dinas sejak 1 April 2023 silam.
Sementara, Bripda D R, juga tidak masuk dinas selama 72 hari secara berturut-turut tanpa ada keterangan. Ketidak hadirannya, terhitung sejak bulan Desember 2023. Untuk keputusan PTDH ini diberlakukan secara efektif kepada keduanya dimulai sejak 1 September 2024.
AKBP Bagus Ikhwan juga mengatakan, dengan rasa berat hati keputusan PTDH dilakukan kepada personil Polri. Namun wajib dilakukan demi menjaga profesionalisme dan kedisiplinan di tubuh Polri.
Saat itu, AKBP Bagus Ikhwan juga menegaskan kepada seluruh personil Polri, untuk menjadikan peristiwa PTDH dilakukan saat ini, sebagai pelajaran bersama. Sehingga dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta memiliki integritas.
” Mari kita tingkatkan iman dan takwa, serta menjauhi sikap arogansi dan apatisme, demi menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat,” pungkas Kapolres.









