• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi
Rabu, Juli 22, 2026
  • Login
Sorotan.id
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
No Result
View All Result
Sorotan.id
No Result
View All Result
Home Berita

Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan

Kamis, 24/07/2025 | 16:07 WIB
in Berita
0
0
Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan

Foto : Polres Solok Selatan

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Sorotan.id – Komitmen Polres Solok Selatan dalam memberantas aktivitas tambang emas ilegal terus ditunjukkan tanpa kompromi.

Melalui Satgas Anti Ilegal Mining, jajaran Polsek Sangir Batang Hari kembali turun ke lapangan menindaklanjuti dugaan praktik tambang ilegal di Jorong Sungai Panuah, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sangir Batang Hari, Iptu Hengki Ferdian. Kemudian tim patroli memasang spanduk larangan di titik yang dicurigai menjadi lokasi aktivitas tambang emas tanpa izin.

Selain itu, garis police line juga dibentangkan sebagai tanda bahwa area tersebut kini dalam pengawasan ketat pihak kepolisian.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk menindak segala bentuk penambangan ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan berhenti. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga lingkungan dan masa depan masyarakat Solok Selatan.Penambangan ilegal harus dihentikan karena selain merusak alam, juga menimbulkan potensi konflik dan bencana,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis, (24/7).

Dalam setiap kegiatan, tim dilengkapi dengan surat perintah dan administrasi lengkap sesuai prosedur. Langkah tegas ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga menjadi upaya preventif dan edukatif bagi masyarakat sekitar.

Ia mengingatkan bahwa aktivitas penambangan emas ilegal merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi berat.

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dari pemerintah dapat dikenakan.

“Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar,” ujarnya.

Previous Post

10 dari 13 Kecamatan di Lima Puluh Kota Terdampak Karhutla   

Next Post

Pemko dan Baznas Bukittinggi Salurkan Zakat kepada 125 Mustahik

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pemko dan Baznas Bukittinggi Salurkan Zakat kepada 125 Mustahik

Pemko dan Baznas Bukittinggi Salurkan Zakat kepada 125 Mustahik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Rabu, 25/01/2023 | 10:41 WIB
Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Rabu, 02/03/2022 | 21:47 WIB
Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Sabtu, 20/05/2023 | 17:43 WIB

Dibawah Kepemimpinan M. Fadhlil Abrar, PTMSI Limapuluh Kota Panen Medali di Kejurprov 2024

Senin, 05/08/2024 | 11:06 WIB
Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

1
M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

1

Capaian Vaksinasi Anak Baru 7 Persen, Wako Hendri Septa Imbau Ortu Izinkan Anaknya divaksin

0

Wali kota Padang Pastikan PTM Berjalan Seperti Biasa

0
Sawahpadang, Aua Kuniang, Payakumbuh, Raih Juara I Kelurahan Tingkat Sumatera Barat

Sawahpadang, Aua Kuniang, Payakumbuh, Raih Juara I Kelurahan Tingkat Sumatera Barat

Selasa, 21/07/2026 | 13:25 WIB
Buka Jalur Pendakian Gunung Sago, M. Fadhlil Abrar Inisiasi Pembentukan Pokdarwis Sarasah Sago di Sungai Kamuyang

Buka Jalur Pendakian Gunung Sago, M. Fadhlil Abrar Inisiasi Pembentukan Pokdarwis Sarasah Sago di Sungai Kamuyang

Selasa, 21/07/2026 | 12:43 WIB
Tak Ada Tempat bagi Pembocor PAD, Ainul Farhan J Dukung Langkah Tegas Zulmaeta

Tak Ada Tempat bagi Pembocor PAD, Ainul Farhan J Dukung Langkah Tegas Zulmaeta

Minggu, 19/07/2026 | 15:03 WIB
Tiga Terduga Pelaku Narkotika Diamankan, Satresnarkoba Polres Payakumbuh Sita 40 Paket Sabu-Sabu

Tiga Terduga Pelaku Narkotika Diamankan, Satresnarkoba Polres Payakumbuh Sita 40 Paket Sabu-Sabu

Sabtu, 18/07/2026 | 13:15 WIB

Rekomendasi

Sawahpadang, Aua Kuniang, Payakumbuh, Raih Juara I Kelurahan Tingkat Sumatera Barat

Sawahpadang, Aua Kuniang, Payakumbuh, Raih Juara I Kelurahan Tingkat Sumatera Barat

Selasa, 21/07/2026 | 13:25 WIB
Buka Jalur Pendakian Gunung Sago, M. Fadhlil Abrar Inisiasi Pembentukan Pokdarwis Sarasah Sago di Sungai Kamuyang

Buka Jalur Pendakian Gunung Sago, M. Fadhlil Abrar Inisiasi Pembentukan Pokdarwis Sarasah Sago di Sungai Kamuyang

Selasa, 21/07/2026 | 12:43 WIB
Tak Ada Tempat bagi Pembocor PAD, Ainul Farhan J Dukung Langkah Tegas Zulmaeta

Tak Ada Tempat bagi Pembocor PAD, Ainul Farhan J Dukung Langkah Tegas Zulmaeta

Minggu, 19/07/2026 | 15:03 WIB
Tiga Terduga Pelaku Narkotika Diamankan, Satresnarkoba Polres Payakumbuh Sita 40 Paket Sabu-Sabu

Tiga Terduga Pelaku Narkotika Diamankan, Satresnarkoba Polres Payakumbuh Sita 40 Paket Sabu-Sabu

Sabtu, 18/07/2026 | 13:15 WIB

2

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In