Sorotan.id – Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, menegaskan komitmen Pemko Payakumbuh dalam mewujudkan sistem pengadaan barang dan jasa yang bersih, transparan, adaptif, dan berbasis teknologi.
Peryataan tersebut disampaikannya pada saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 dan Implementasi E-Purchasing melalui Katalog Elektronik Versi 6, yang digelar di Aula Ngalau Indah, Lantai 3 Balai Kota Payakumbuh pada Rabu (16/7).
Ia mengatakan, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018, yang bertujuan menyesuaikan regulasi pengadaan dengan dinamika pembangunan nasional.
Salah satu poin penting dari regulasi tersebut adalah kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan keberpihakan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-K), dengan alokasi minimal 40 persen dari anggaran belanja barang dan jasa.
“Pemerintah harus hadir sebagai fasilitator yang berpihak pada pelaku usaha kecil dan memaksimalkan penggunaan produk lokal. Regulasi ini memperkuat semangat kemandirian ekonomi daerah,” katanya pada saat memberikan sambutan.
Ia melanjutkan, Pemerintah Kota Payakumbuh telah memulai implementasi Katalog Elektronik Versi 6 sejak awal tahun 2025. Hingga pertengahan Juli, telah tercatat sebanyak 5.748 paket transaksi melalui sistem tersebut, dengan nilai total mencapai Rp35,15 miliar.
Ia mengatakan, pemanfaatan e-Katalog bukan hanya bagian dari transformasi digital, tetapi juga strategi untuk memperluas akses pasar bagi UMK-K daerah hingga ke tingkat nasional, bahkan instansi pusat.
“Kami ingin pengadaan di Kota Payakumbuh tidak hanya cepat dan efisien, tapi juga adil dan berdampak luas bagi pertumbuhan ekonomi lokal,” katanya.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Yasril, mengatakan, Perpres 46 Tahun 2025 merupakan tonggak penting dalam reformasi sistem pengadaan nasional.
Ia melanjutkan, pelaksanaan tender tahun anggaran 2025 di Kota Payakumbuh telah berjalan sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, dan juga mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Ia mengatakan, Pokja Pemilihan di Bagian PBJ & Dalbang telah menjalankan seluruh tahapan secara tepat dan profesional, mulai dari persiapan pemilihan penyedia, pengumuman tender, pembukaan dan evaluasi dokumen penawaran, penetapan serta pengumuman pemenang tender, hingga proses pengelolaan sanggah.
“Semua proses dilaksanakan sesuai prinsip etika pengadaan barang dan jasa yaitu efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel,” tuturnya.
Kemudian untuk menjamin keterbukaan informasi, seluruh proses tender dapat diakses secara publik melalui laman spse.inaproc.id/payakumbuhkota tanpa memerlukan login. Masyarakat umum dapat melihat langsung pengumuman tender, hasil evaluasi dokumen penawaran, hingga pengumuman pemenang berkontrak.
“Kami mendorong masyarakat untuk ikut mengontrol dan mengawal proses pengadaan ini dari awal hingga akhir, agar hasil pembangunan benar-benar dinikmati oleh warga Payakumbuh,” katanya.
Ia mengatakan, implementasi Katalog Elektronik Versi 6 di awal tidak berjalan mulus. Berbagai kendala teknis seperti bug sistem dan keterbatasan informasi sempat dihadapi oleh tim.
“Namun melalui pendekatan learning by doing, pihaknya tetap berkomitmen menjalankan regulasi secara penuh dan tanpa kompromi,” sebutnya.











