Sorotan.id – Seorang pria lansia berinisial AS alias Agus (62) ditangkap Satreskrim Polres Agam, Senin (26/5/2025) sekitar pukul 18.15 WIB. Penangkapan ini dilakukan karena dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan berkebutuhan khusus.
Agus dilaporkan oleh keluarga korban sejak Februari 2025 silam. Sejak saat itu Agus berstatus buron. Pasalnya, beberapa kali petugas melakukan pengintaian dan pelacakan selalu gagal. Agus cukup lihai dalam upaya melarikan diri
Namun pelarian Agus akhirnya bisa dipatahkan oleh Tim Kupu-Kupu Satreskrim Polres Agam di wilayah Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Agus ditangkap dipersembunyiannya.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Eriyanto mengatakan penangkapan ini atas laporan pihak keluarga korban sejak Februari 2025. Dimana telah terjadi dugaan pencabulan anak perempuan berkebutuhan khusus sebanyak 3 kali di tahun 2022 silam oleh pelaku.
“Dalam laporannya, keluarga mengungkapkan bahwa korban adalah anak perempuan berkebutuhan khusus mengaku telah disetubuhi sebanyak tiga kali oleh pelaku di tahun 2022. Pelaku memanfaatkan kelemahan psikologis yang dialami oleh korban,” kata AKP Eriyanto, Selasa (27/5/2025).
Pelaku selalu melancarkan aksi bejat ini didalam rumah pribadinya. Korban diiming-imingi sesuatu agar mau masuk ke dalam rumah. Setelah memastkan kondisi rumah aman untuk berbuat bejar, barulah pelaku beraksi.
Bertahun-tahun aksi bejat ini tersembunyi karena lemahnya mental korban. Selama itu pula pelaku merasa aman dan nyaman berkeliaran di sekitar kampung, yang masih bertetangga dengan korban.
Namun, secara tak sengaja, bobrok kelakuan pelaku akhirnya terungkap secara tidak sengaja. Korban yang sedang duduk bersama keluarganya sedang bercanda. Tak disangka, korban bercerita secara lugas dengan cara komunikasinya sendiri kepada pihak keluarga.
Bak petir disiang bolong, keluarga korban buncah dan marah. Sebagian mencari Agus dan sebagian lagi mendatangi Polres Agam untuk melapor.
Kemarahan keluarga korban ini yang menjadi dasar bagi Agus untuk melarikan diri. Agus takut bermasalah dengan hokum karena perbuatan bejatnya. Namun, tiga bulan melalang buana menghindari kejaran polisi, akhirnya Agus tertangkap juga.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Agam untuk proses lebih lanjut,” kata Eriyanto lagi. (*)









