Sorotan.id – Nasib sial menimpa HS alias Epik (35), warga Jorong Tanjung Pati, Kenagarian Koto Tuo, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Ia harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terjerat kasus dugaan penggelapan pada Jumat (11/4/2025)
Proses penangkapan Epik cukup dramatis. Pihak keluarga kaget karena penangkapan dilakukan sesaat Epik baru saja selesai mengucapkan ijab kabul untuk menikahi pujaan hati.
Masih memakai pakaian prosesi ijab Kabul, Epik hanya pasrah saat dibawa oleh Satreskrim Polres Limapuluh Kota. Selembar surat, bukti telah menikahi sang pujaan hati tetap digenggam Epik hingga Mapolres. Seraya ingin menyampaikan pesan agar sang istri menanti dirinya selesai menjalani hukuman.
Penangkapan Epik ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Repaldi. Disampaikannya, Epik dilaporkan oleh korban Bernama Reni Novia tanggal 23 Desember 2024 atas dugaan penggelapan di gudang miliknya.
Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Limapuluh Kota melakukan penyelidikan intensif dan didapatkan identitas pelaku.
“Penangkapan dilakukan sesaat pelaku selesai melakukan proses Ijab Kabul di Jorong Tanjung Pati, Kenagarian Koto Tuo, Kecamatan Harau,” kata kasat Reskrim.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dimana modus yang untuk menggelapkan barang korban dilakukan secara bertahap. Pelaku membawa satu unit sepeda motor, satu unit becak motor dan satu unit pemotong rumput.
“Selain itu pelaku juga menggelapkan 12 drum jerigen, mesin sanio serta 1 unit sepeda gunung. Seluruh barang hasil penggelapan ini dijual secara online,” kata Kasat lagi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini Epik sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Limapuluh Kota untuk proses lebih lanjut. (*)









