Sorotan.id – Walikota Padang resmi memberlakukan BPJS Gratis kepada seluruh warga Kota Padang mulai hari ini, Rabu (5/3/2025). Artinya, warga Kota Padang yang masuk dalam kriteria penerima manfaat sudah bisa mendapatkan layanan Kesehatan gratis tanpa dipungut biaya sepersen pun.
Hal ini disampaikan oleh Fadli Amran dalam kata sambutan acara Penandatanganan Komitmen Bersama Jaminan Kesehatan Warga Kota Padang di Gedung Bagindo Aziz Chan, Balaikota Padang, Senin (3/3/2025) kemarin.
Penandatanganan komitmen ini disaksikan oleh Wakil Walikota Padang, Maigus Nasir, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, Sekdako Andre Algamar, Kepala Dinas Kesehatan dan para pimpinan Rumah Sakit se-Kota Padang.
“Sudah ada kesepakatan bersama dengan seluruh direktur rumah sakit di Kota Padang. Insya Allah, mulai tanggal 5 Maret, masyarakat Kota Padang sudah bisa berobat di seluruh rumah sakit,” kata Fadli Amran.
Dalam realisasinya, Fadly Amran telah menetapkan kriteria penerima jaminan Kesehatan gratis melalui Keputusan Wali Kota Padang Nomor 160 Tahun 2025.
Keputusan tersebut mengatur siapa saja warga yang berhak mendapatkan layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan melalui pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang.
Dalam SK yang ditandatangani Fadly Amran pada 1 Maret 2025, peserta yang berhak menerima jaminan kesehatan adalah pekerja bukan penerima upah atau bukan pekerja yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, warga harus berdomisili di Kota Padang sebelum keputusan ini ditetapkan, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.









