Selain persyaratan domisili, warga juga harus membutuhkan layanan kesehatan yang bersifat kegawatdaruratan medis atau memerlukan tindakan segera, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit.
Warga juga harus mendapatkan surat keterangan membutuhkan jaminan kesehatan dari lurah setempat.
Bagi warga yang tidak memenuhi persyaratan domisili sebelum keputusan ini ditetapkan, mereka tetap bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan secara mandiri atau mengikuti program jaminan kesehatan lainnya yang tersedia.
Namun, bagi warga yang telah berdomisili di Kota Padang setidaknya dua tahun berturut-turut sejak keputusan ini diberlakukan, dapat didaftarkan sebagai penerima jaminan kesehatan dengan menunjukkan KK atau surat keterangan domisili dari kelurahan.
Keputusan ini juga menegaskan bahwa seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaannya akan dibebankan kepada APBD Kota Padang.
Kriteria penerima jaminan kesehatan gartis atau ditanggung Pemko melalui APBD yang ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Padang Nomor 160 Tahun 2025 tertanggal 1 Maret 2025.

Wali Kota Fadly Amran, menyatakan bahwa kebijakan ini untuk memastikan warga yang membutuhkan layanan kesehatan tetap mendapatkan akses yang layak di seluruh rumah sakit di Kota Padang.
Salinan keputusan ini juga disampaikan Wali Kota Padang kepada Ketua DPRD Kota Padang, Inspektur Kota Padang, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Padang untuk koordinasi implementasi kebijakan ini.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah, sehingga meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan warga Kota Padang,” kata Fadly Amran.(*)









