• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi
Senin, September 28, 2026
  • Login
Sorotan.id
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
No Result
View All Result
Sorotan.id
No Result
View All Result
Home Berita

Penganiaya Nenek Saudah Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan, Jaksa Pikir-pikir

Kamis, 18/06/2026 | 11:10 WIB
in Berita
0
0
Penganiaya Nenek Saudah Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan, Jaksa Pikir-pikir
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Sorotan.id – Ilham Suhdi alias Menek terdakwa kasus penganiayaan Nenek Saudah dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan.

Hukuman ini dilayangkan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dalam sidang vonis yang digelar Rabu (17/6).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ilman Suhdi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1).

Tidak hanya pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp3.700.000 kepada korban Nenek Saudah. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Nelsa Fadilah, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pasal berbeda, yakni Pasal 458 Ayat (1) jo Pasal 17, dengan tuntutan pidana penjara tiga tahun enam bulan.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun kami masih menyatakan pikir-pikir dan akan mempertimbangkan langkah banding dalam tujuh hari ke depan,” ujar Nelsa usai persidangan.

Terpisah, penasihat hukum terdakwa, Muhammad Doni, juga menyatakan masih akan mempelajari salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kami juga menyatakan pikir-pikir. Sejak awal kami menilai perkara ini lebih tepat dikenakan Pasal 466 Ayat (1),” ungkapnya.

Dengan putusan ini, perkara penganiayaan yang sempat menyita perhatian masyarakat Pasaman tersebut resmi memasuki fase pasca-vonis, dengan kemungkinan masih berlanjut jika salah satu pihak mengajukan upaya hukum bandin

Previous Post

Pemko Payakumbuh Optimalkan Tambahan Dana TKD Ratusan Miliar untuk Mitigasi dan Infrastruktur

Next Post

Pemko Payakumbuh Luncurkan Kelas BerNALAR Guna Perkuat Literasi Numerasi Siswa

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pemko Payakumbuh Luncurkan Kelas BerNALAR Guna Perkuat Literasi Numerasi Siswa

Pemko Payakumbuh Luncurkan Kelas BerNALAR Guna Perkuat Literasi Numerasi Siswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Rabu, 25/01/2023 | 10:41 WIB
Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Rabu, 02/03/2022 | 21:47 WIB
Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Sabtu, 20/05/2023 | 17:43 WIB

Dibawah Kepemimpinan M. Fadhlil Abrar, PTMSI Limapuluh Kota Panen Medali di Kejurprov 2024

Senin, 05/08/2024 | 11:06 WIB
Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

1
M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

1

Capaian Vaksinasi Anak Baru 7 Persen, Wako Hendri Septa Imbau Ortu Izinkan Anaknya divaksin

0

Wali kota Padang Pastikan PTM Berjalan Seperti Biasa

0
​Cegah Pelanggaran Tata Ruang, Dinas PUPR Payakumbuh Tertibkan Bangunan Tak Berizin Tahap II 2026

​Cegah Pelanggaran Tata Ruang, Dinas PUPR Payakumbuh Tertibkan Bangunan Tak Berizin Tahap II 2026

Rabu, 23/09/2026 | 11:26 WIB
Apresiasi Masukan Fraksi DPRD, Wali Kota Zulmaeta Siap Cermati RAPBD 2027 Payakumbuh

Apresiasi Masukan Fraksi DPRD, Wali Kota Zulmaeta Siap Cermati RAPBD 2027 Payakumbuh

Rabu, 23/09/2026 | 11:22 WIB
Transformasi Layanan Kesehatan: 171 Posyandu di Payakumbuh Siap Layani Seluruh Siklus Hidup

Transformasi Layanan Kesehatan: 171 Posyandu di Payakumbuh Siap Layani Seluruh Siklus Hidup

Rabu, 23/09/2026 | 11:20 WIB
Hitung Hari Menuju Porprov, Rider Payakumbuh Matangkan Persiapan di Bukik Sibaluik

Hitung Hari Menuju Porprov, Rider Payakumbuh Matangkan Persiapan di Bukik Sibaluik

Senin, 21/09/2026 | 19:51 WIB

Rekomendasi

​Cegah Pelanggaran Tata Ruang, Dinas PUPR Payakumbuh Tertibkan Bangunan Tak Berizin Tahap II 2026

​Cegah Pelanggaran Tata Ruang, Dinas PUPR Payakumbuh Tertibkan Bangunan Tak Berizin Tahap II 2026

Rabu, 23/09/2026 | 11:26 WIB
Apresiasi Masukan Fraksi DPRD, Wali Kota Zulmaeta Siap Cermati RAPBD 2027 Payakumbuh

Apresiasi Masukan Fraksi DPRD, Wali Kota Zulmaeta Siap Cermati RAPBD 2027 Payakumbuh

Rabu, 23/09/2026 | 11:22 WIB
Transformasi Layanan Kesehatan: 171 Posyandu di Payakumbuh Siap Layani Seluruh Siklus Hidup

Transformasi Layanan Kesehatan: 171 Posyandu di Payakumbuh Siap Layani Seluruh Siklus Hidup

Rabu, 23/09/2026 | 11:20 WIB
Hitung Hari Menuju Porprov, Rider Payakumbuh Matangkan Persiapan di Bukik Sibaluik

Hitung Hari Menuju Porprov, Rider Payakumbuh Matangkan Persiapan di Bukik Sibaluik

Senin, 21/09/2026 | 19:51 WIB

2

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In