• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi
Kamis, April 30, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
Live TV
No Result
View All Result
Sorotan.id
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
No Result
View All Result
Sorotan.id
No Result
View All Result
Home Berita

Polda Sumbar Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Padang

Jumat, 10/04/2026 | 11:06 WIB
in Berita
0
0
Polda Sumbar Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Padang
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Sorotan.id  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi di Kota Padang, Kamis (9/4/2026).

Penggerebekan dilakukan di sebuah lokasi di Jalan Hiu, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Andri Kurniawan, mengatakan dari hasil penyelidikan, petugas menemukan praktik pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram.

RelatedPosts

Perkuat Komitmen Keselamatan Kerja, KAI Divre II Sumbar Kembali Gelar Rapat Safety Committee Kedua

Pemko Payakumbuh Upayakan Percepatan Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Dinas Pendidikan

Pemko Payakumbuh Tekankan Sinergi Pemerintah Pusat Dan Daerah Pada Hari Otonomi

“Modus ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari selisih harga antara LPG subsidi dan non-subsidi,” ujar Andri.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial D yang diduga sebagai pelaku utama. Dari pengakuannya, satu tabung gas 12 kilogram diisi menggunakan gas dari empat tabung LPG 3 kilogram.

Tabung gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual kepada konsumen dengan harga sekitar Rp130 ribu per tabung.

Polisi juga mengungkap, praktik ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan dengan memanfaatkan kedok pangkalan resmi LPG.

Selain mengamankan pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan tabung gas 12 kilogram, ratusan tabung LPG 3 kilogram, regulator, serta peralatan lainnya yang digunakan untuk memindahkan gas.

Penggerebekan turut disaksikan oleh perwakilan Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas Sumatera Barat.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Sumbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp.60 miliar.

Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi distribusi LPG bersubsidi dan segera melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan di lapangan.

Previous Post

Wawako Elzadaswarman Hadiri Perpisahan Siswa Kelas XII SMA Negeri 3 Payakumbuh

Next Post

Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Atensi Sentra Abiseka Pekanbaru untuk 90 Penerima

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Atensi Sentra Abiseka Pekanbaru untuk 90 Penerima

Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Atensi Sentra Abiseka Pekanbaru untuk 90 Penerima

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Rabu, 25/01/2023 | 10:41 WIB
Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Rabu, 02/03/2022 | 21:47 WIB
Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Sabtu, 20/05/2023 | 17:43 WIB

Dibawah Kepemimpinan M. Fadhlil Abrar, PTMSI Limapuluh Kota Panen Medali di Kejurprov 2024

Senin, 05/08/2024 | 11:06 WIB
Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

1
M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

1

Capaian Vaksinasi Anak Baru 7 Persen, Wako Hendri Septa Imbau Ortu Izinkan Anaknya divaksin

0

Wali kota Padang Pastikan PTM Berjalan Seperti Biasa

0
Perkuat Komitmen Keselamatan Kerja, KAI Divre II Sumbar Kembali Gelar Rapat Safety Committee Kedua

Perkuat Komitmen Keselamatan Kerja, KAI Divre II Sumbar Kembali Gelar Rapat Safety Committee Kedua

Rabu, 29/04/2026 | 11:44 WIB
Daftar 23 Pemain untuk Pemusatan Latihan Jelang ASEAN Championship 2026

Daftar 23 Pemain untuk Pemusatan Latihan Jelang ASEAN Championship 2026

Rabu, 29/04/2026 | 10:11 WIB
Pemko Payakumbuh Upayakan Percepatan Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Dinas Pendidikan

Pemko Payakumbuh Upayakan Percepatan Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Dinas Pendidikan

Selasa, 28/04/2026 | 12:39 WIB
Pemko Payakumbuh Tekankan Sinergi Pemerintah Pusat Dan Daerah Pada Hari Otonomi

Pemko Payakumbuh Tekankan Sinergi Pemerintah Pusat Dan Daerah Pada Hari Otonomi

Selasa, 28/04/2026 | 12:29 WIB

Rekomendasi

Perkuat Komitmen Keselamatan Kerja, KAI Divre II Sumbar Kembali Gelar Rapat Safety Committee Kedua

Perkuat Komitmen Keselamatan Kerja, KAI Divre II Sumbar Kembali Gelar Rapat Safety Committee Kedua

Rabu, 29/04/2026 | 11:44 WIB
Daftar 23 Pemain untuk Pemusatan Latihan Jelang ASEAN Championship 2026

Daftar 23 Pemain untuk Pemusatan Latihan Jelang ASEAN Championship 2026

Rabu, 29/04/2026 | 10:11 WIB
Pemko Payakumbuh Upayakan Percepatan Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Dinas Pendidikan

Pemko Payakumbuh Upayakan Percepatan Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Dinas Pendidikan

Selasa, 28/04/2026 | 12:39 WIB
Pemko Payakumbuh Tekankan Sinergi Pemerintah Pusat Dan Daerah Pada Hari Otonomi

Pemko Payakumbuh Tekankan Sinergi Pemerintah Pusat Dan Daerah Pada Hari Otonomi

Selasa, 28/04/2026 | 12:29 WIB

2

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In