Sorotan.id – Pemerintah memberikan potongan iuran Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen bagi pekerja informal atau peserta bukan penerima upah. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upah. Melansir dari Kumparan.com.
“Besaran penyesuaian iuran JKK dan JKM bagi Peserta Bukan Penerima Upah ditetapkan sebesar 50 persen dari iuran JKK dan JKM yang seharusnya dibayarkan oleh Peserta Bukan Penerima Upah,” tulis Pasal 4 Ayat 1 beleid tersebut.
Meski demikian, peserta bukan penerima upah yang iuran JKK dan JKM-nya dibayarkan melalui APBN atau APBD dikecualikan dari ketentuan potongan tersebut. Pemerintah memastikan penyesuaian iuran ini tidak mengurangi manfaat yang diterima peserta.
“Penyesuaian iuran JKK dan JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak mengurangi Manfaat program JKK dan JKM yang diterima Peserta Bukan Penerima Upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas beleid itu.
Potongan iuran ini bertujuan agar peserta bukan penerima upah tetap memperoleh perlindungan atas risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat lingkungan kerja, dan kematian. Untuk peserta sektor transportasi, potongan berlaku untuk iuran Januari 2026 hingga Maret 2027, sedangkan di luar sektor transportasi berlaku untuk iuran April 2026 hingga Desember 2026.
Menyikapai hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Limapuluh Kota resmi mensosialisasikan kebijakan tersebut di Hotel Mangkuto Syariah, Kota Payakumbuh, pada Rabu (11/02/2026).
Selain membahas potongan iuran, kegiatan tersebut menjadi momentum evaluasi Gerakan SAKATOLIKO yang telah berjalan sejak Mei 2025.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Limapuluh Kota, Nicko Alfiansa, mengatakan, program ini terbukti efektif meningkatkan kesadaran pekerja, terutama di sektor informal (pekerja mandiri). Ia menjabarkan, berdasarkan data hingga Desember 2025:
Pertumbuhan Peserta: Jumlah pekerja terlindungi naik drastis dari 2.000 menjadi 17.000 orang.
potensi Kepesertaan: Dari total 192.000 tenaga kerja di Lima Puluh Kota, tercatat 162.000 di antaranya berada di sektor informal yang masih menjadi fokus utama edukasi.
Peran Kader: Sebanyak 55 kader penggerak terus dikerahkan dengan target rekrutmen minimal 100 pekerja per kader.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Ahlul Badrito Resha, memberikan apresiasi tinggi terhadap kolaborasi ini.
“Pemerintah daerah mendukung penuh. Dengan iuran yang lebih terjangkau, perusahaan terbantu dan pekerja lebih tenang dalam bekerja. Kami berharap seluruh penggerak dan pelaku usaha memanfaatkan momentum ini agar perlindungan ketenagakerjaan di Lima Puluh Kota semakin merata,” tegas Ahlul.
Acara ini dihadiri oleh berbagai perwakilan instansi pemerintah, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan terkait yang berkomitmen menyukseskan perlindungan sosial di Kabupaten Lima Puluh Kota.










