• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi
Rabu, April 22, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
Live TV
No Result
View All Result
Sorotan.id
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
No Result
View All Result
Sorotan.id
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus Mantan Bupati Dharmasraya, Praktisi Hukum: Kalau Difitnah, Laporkan Lewat UU ITE

Sabtu, 01/11/2025 | 14:24 WIB
in Berita
0
0
Kasus Mantan Bupati Dharmasraya, Praktisi Hukum: Kalau Difitnah, Laporkan Lewat UU ITE
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Sorotan.id – Kasus yang melibatkan mantan Bupati Dharmasraya Adi Gunawan belakangan ramai diperbincangkan publik. Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Guntur Abdurahman meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menempuh jalur hukum bila merasa dirugikan.

Guntur menilai, jika Adi Gunawan merasa menjadi korban fitnah atau pemberitaan yang tidak benar, maka langkah terbaik adalah melaporkan ke polisi dengan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kalau memang dia tidak melakukan perbuatan itu dan merasa difitnah, ya silakan laporkan. Itu bisa masuk kategori pencemaran nama baik melalui sarana elektronik,” ujar Guntur kepada wartawan, Rabu (30/10/2025).

RelatedPosts

Polres Payakumbuh Tangkap Pengedar Sabu Berinisial AR

​Wali Kota Zulmaeta Panen Apresiasi, Dinilai Proaktif Serap Aspirasi Intelektual Perantau

Zulmaeta Ajak Perantau Gonjong Limo Beri Masukan Strategis Bangun Kota Payakumbuh

Guntur menjelaskan bahwa dugaan fitnah atau pencemaran nama baik merupakan delik aduan. Artinya, polisi baru dapat memproses kasus tersebut jika korban secara langsung membuat laporan.

“Kalau belum ada laporan, polisi memang belum bisa bertindak. Tapi kalau korban merasa nama baiknya tercemar, segera saja laporkan agar bisa diproses,” jelasnya.

Meski begitu, ia menilai kepolisian sebaiknya juga proaktif, terutama bila isu sudah menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Salah satu tugas polisi bukan hanya menegakkan hukum, tapi juga menjaga ketertiban. Kalau masyarakat sudah heboh, polisi sebaiknya memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi,” katanya

Menurut Guntur, langkah proaktif penting agar informasi yang beredar tidak makin liar.

“Supaya tidak makin luas spekulasinya, polisi bisa memeriksa saksi atau pihak yang disebut dalam pemberitaan. Ini untuk mencegah kegaduhan,” ujarnya.

Guntur juga menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat dua jenis perkara, yaitu tindak pidana biasa dan tindak pidana aduan.

“Kalau tindak pidana biasa, polisi bisa langsung memproses tanpa laporan. Tapi kalau delik aduan seperti pencemaran nama baik, wajib ada laporan korban,” tegasnya.

Guntur menambahkan, kasus Adi Gunawan yang viral hendaknya disikapi secara bijak oleh semua pihak. Ia mengimbau masyarakat tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Kalau memang ada yang merasa dirugikan, tempuh saja jalur hukum. Jangan saling tuding di media sosial,” tutup Guntur.(Jamal)

Previous Post

Arisal Aziz Inisiasi Kampung Bebas Narkoba

Next Post

Wako Fadly Amran Minta Perumda AM Cepat Tanggapi Keluhan Pelanggan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Wako Fadly Amran Minta Perumda AM Cepat Tanggapi Keluhan Pelanggan

Wako Fadly Amran Minta Perumda AM Cepat Tanggapi Keluhan Pelanggan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Rabu, 25/01/2023 | 10:41 WIB
Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Rabu, 02/03/2022 | 21:47 WIB
Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Sabtu, 20/05/2023 | 17:43 WIB

Dibawah Kepemimpinan M. Fadhlil Abrar, PTMSI Limapuluh Kota Panen Medali di Kejurprov 2024

Senin, 05/08/2024 | 11:06 WIB
Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

1
M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

1

Capaian Vaksinasi Anak Baru 7 Persen, Wako Hendri Septa Imbau Ortu Izinkan Anaknya divaksin

0

Wali kota Padang Pastikan PTM Berjalan Seperti Biasa

0
Polres Payakumbuh Tangkap Pengedar Sabu Berinisial AR

Polres Payakumbuh Tangkap Pengedar Sabu Berinisial AR

Selasa, 21/04/2026 | 14:35 WIB
​Wali Kota Zulmaeta Panen Apresiasi, Dinilai Proaktif Serap Aspirasi Intelektual Perantau

​Wali Kota Zulmaeta Panen Apresiasi, Dinilai Proaktif Serap Aspirasi Intelektual Perantau

Selasa, 21/04/2026 | 12:30 WIB
​Wali Kota Zulmaeta Panen Apresiasi, Dinilai Proaktif Serap Aspirasi Intelektual Perantau

Zulmaeta Ajak Perantau Gonjong Limo Beri Masukan Strategis Bangun Kota Payakumbuh

Selasa, 21/04/2026 | 12:39 WIB
Pemkab Padangpariaman Kucurkan Rp.23 Milyar untuk Perbaiki Sekolah Terdampak Bencana

Pemkab Padangpariaman Kucurkan Rp.23 Milyar untuk Perbaiki Sekolah Terdampak Bencana

Senin, 20/04/2026 | 12:03 WIB

Rekomendasi

Polres Payakumbuh Tangkap Pengedar Sabu Berinisial AR

Polres Payakumbuh Tangkap Pengedar Sabu Berinisial AR

Selasa, 21/04/2026 | 14:35 WIB
​Wali Kota Zulmaeta Panen Apresiasi, Dinilai Proaktif Serap Aspirasi Intelektual Perantau

​Wali Kota Zulmaeta Panen Apresiasi, Dinilai Proaktif Serap Aspirasi Intelektual Perantau

Selasa, 21/04/2026 | 12:30 WIB
​Wali Kota Zulmaeta Panen Apresiasi, Dinilai Proaktif Serap Aspirasi Intelektual Perantau

Zulmaeta Ajak Perantau Gonjong Limo Beri Masukan Strategis Bangun Kota Payakumbuh

Selasa, 21/04/2026 | 12:39 WIB
Pemkab Padangpariaman Kucurkan Rp.23 Milyar untuk Perbaiki Sekolah Terdampak Bencana

Pemkab Padangpariaman Kucurkan Rp.23 Milyar untuk Perbaiki Sekolah Terdampak Bencana

Senin, 20/04/2026 | 12:03 WIB

2

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In