Sorotan.id – Polisi musnahkan tambang emas ilegal yang berada di aliran Sungai Batikan, Jorong Batikan, Nagari Bidar Alam, Kecamatan Sangir Jujuan,Kabupaten Solok Selatan Sumatera Barat.
Peralatan yang dimusnahkan di lokasi tersebut berupa, satu unit dompeng, rol spiral, asbuk, serta karpet asbuk. Hal tersebut dimusnahkan oleh Tim Satgas Anti Illegal Mining Polsek Sangir Jujuan, pada Sabtu, (19/7).
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, mengatakan, sejumlah peralatan tersebut diduga kuat digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
“Dalam operasi kali ini, tim tidak menemukan terduga pelaku di lokasi. Diduga, para pelaku telah mengetahui lebih awal kedatangan tim dan melarikan diri sebelum dilakukan penindakan,” katanya melalui keterangan tertulisnya.
Ia melanjutkan, pihaknya juga memasang garis polisi dan spanduk himbauan bertuliskan Stop Ilegal Mining di lokasi sebagai bentuk peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba melanjutkan aktivitas serupa.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan. Ini adalah tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian alam,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemusnahan kali ini merupakan kelanjutan dari rangkaian kegiatan Satgas Anti Ilegal Mining yang sebelumnya juga telah melakukan operasi serupa di sejumlah titik rawan.
Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang emas ilegal di Solok Selatan dapat ditekan dan dicegah sedini mungkin.
“Mari kita bergandengan tangan memberikan edukasi kepada masyarakat. Penanganan tambang ilegal bukan hanya tugas kepolisian, tapi tanggung jawab bersama,” imbuhnya.











