Sorotan.id – Dua orang mahasiswa laki-laki inisial MR (27) dan RA (25) diringkus polisi terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Keduanya ditangkap di sebuah gedung kampus ternama di Kota Padang, Sumatera Barat.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius mengatakan, keduanya diamankan pada Rabu, (09/7) pukul 20.15 WIB.
“Tersangka MR merupakan warga Kecamatan Sungai Penuh Kabupaten Kerinci, dan RA warga Kecamatan Benteng Pasar Atas, Kota Bukittinggi,” tuturnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis, (10/7).
Ia mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa keduanya memiliki Narkotika jenis Ganja.
Mendapati hal itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan keberadaan pelaku.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 13 paket terbungkus kertas berwarna coklat berisikan daun, batang, biji dan ranting diduga narkotika gol 1 jenis ganja, serta dua unit handphone,” sebutnya.
Dari hasil interogasi, keduanya mengakui barang tersebut berada dalam penguasaan mereka.
“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.











