Sorotan.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang melakukan penertiban di kawasan Jalan Adinegoro Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Kamis (10/7/25).
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi mengatakan, penertiban tersebut dilakukan karena masih banyak para pedagang yang berjualan di sana bahkan ada yang meninggalkan lapak-lapaknya disana.
“Padahal kita sudah sering melakukan pengawasan, bahkan kita juga sudah pernah melakukan penertiban di sana,” katanya.
Ia melanjutkan, kegiatan para pedagang tersebut telah melanggar Perda 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. serta menimbulkan kemacetan arus lalu lintas di kawasan tersebut
“Kita telah sering memberikan himbauan dan peringatan bahkan pihak kecamatan dan pihak kelurahan juga sudah memberikan teguran tapi tidak diindahkan, terpaksa kita ambil tindakan tegas dengan mengamankan beberapa lapak-lapak pedagang sebagai barang bukti,” tuturnya.
Ia mengatakan, barang bukti tersebut telah berada di Mako Satpol PP Jalan Tan malaka untuk di data dan di proses.
“Kita akan serahkan barang bukti Ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses, berulang kali kita akan tipiringkan,” ujarnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang agar berjualanlah ditempat yang tidak melanggar aturan, serta tidak menggunakan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).
“Mari bersama-sama kita jaga Kota Padang menjadi Kota yang tertib demi terciptanya ketentraman dan Ketertiban umum dapat terlaksana di Kota Padang,” imbuhnya.











