Sorotan.id – Seorang pria paruh baya inisial RN (54) warga Padang Laweh Malalo, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat diringkus polisi terkait pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Ari Andre mengatakan, aksi bejat tersebut dilakukan RN
kepada empat orang anak di bawah umur yakni AR (11), UA (10), AS(7), dan ZA (10).
“Modus pelaku dengan mengiming-imingi uang sebanyak 10 ribu kepada masing masing korban. Sehari-hari pelaku bekerja sebagai nelayan di Danau Singkarak,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya.
Ia melanjutkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban pada Sabtu, (5/7) sekitar pukul 04.20 WIB. Mendapati itu, tim kemudian ke lokasi dan mencari keberadaan pelaku.
“Pelaku sempat mencoba melarikan diri ke Solok, namun berhasil diringkus pada hari yang sama,” katanya.
Ia mengatakan, pelaku RN melakukan percabulan kepada korban dengan meraba bagian sensitif tubuh korban.
“Aksi bejatnya dilakukan pelaku di rumahnya,” tuturnya.
Ia mengatakan, saat ini pelaku telah ditahan di rutan Polres Padang Panjang untuk penyidikan.
“Kepada pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.











