• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
Live TV
No Result
View All Result
Sorotan.id
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
No Result
View All Result
Sorotan.id
No Result
View All Result
Home Berita

Bejat, Pria Paruh Baya di Tanah Datar Cabuli Empat Bocah

Selasa, 08/07/2025 | 11:43 WIB
in Berita
0
0
Bejat, Pria Paruh Baya di Tanah Datar Cabuli Empat Bocah

Pelaku pencabulan anak bawah umur di Kabuapaten Tanar Tanar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Sorotan.id – Seorang pria paruh baya inisial RN (54) warga Padang Laweh Malalo, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat diringkus polisi terkait pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Ari Andre mengatakan, aksi bejat tersebut dilakukan RN
kepada empat orang anak di bawah umur yakni AR (11), UA (10), AS(7), dan ZA (10).

“Modus pelaku dengan mengiming-imingi uang sebanyak 10 ribu kepada masing masing korban. Sehari-hari pelaku bekerja sebagai nelayan di Danau Singkarak,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya.

RelatedPosts

Wakil Wali Kota Payakumbuh Lepas Pawai Taaruf Siswa SDS IT IPHI Payakumbuh

Sedang Istirahat Penambang Emas Ilegal di Bonjol Tewas Tertimpa Pohon

Dinas PKP Payakumbuh Optimalkan SIRENG Guna Dukung Program Pembangunan Tiga Juta Rumah

Ia melanjutkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban pada Sabtu, (5/7) sekitar pukul 04.20 WIB. Mendapati itu, tim kemudian ke lokasi dan mencari keberadaan pelaku.

“Pelaku sempat mencoba melarikan diri ke Solok, namun berhasil diringkus pada hari yang sama,” katanya.

Ia mengatakan, pelaku RN melakukan percabulan kepada korban dengan meraba bagian sensitif tubuh korban.

“Aksi bejatnya dilakukan pelaku di rumahnya,” tuturnya.

Ia mengatakan, saat ini pelaku telah ditahan di rutan Polres Padang Panjang untuk penyidikan.

“Kepada pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Tags: CabulPolres Padang PanjangTanah Datar
Previous Post

Tak Hanya Pusat Perdagangan, Pasar Raya Fase VII Difungsikan untuk Olahraga ASN Pemko Padang

Next Post

Sekolah Rakyat di Padang Mulai 14 Juli, 150 Anak Miskin Ekstrem Dapat Pendidikan Gratis

Redaksi

Redaksi

Next Post
Sekolah Rakyat di Padang Mulai 14 Juli, 150 Anak Miskin Ekstrem Dapat Pendidikan Gratis

Sekolah Rakyat di Padang Mulai 14 Juli, 150 Anak Miskin Ekstrem Dapat Pendidikan Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Rabu, 25/01/2023 | 10:41 WIB
Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Rabu, 02/03/2022 | 21:47 WIB
Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Sabtu, 20/05/2023 | 17:43 WIB

Dibawah Kepemimpinan M. Fadhlil Abrar, PTMSI Limapuluh Kota Panen Medali di Kejurprov 2024

Senin, 05/08/2024 | 11:06 WIB
Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

1
M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

1

Capaian Vaksinasi Anak Baru 7 Persen, Wako Hendri Septa Imbau Ortu Izinkan Anaknya divaksin

0

Wali kota Padang Pastikan PTM Berjalan Seperti Biasa

0
Wakil Wali Kota Payakumbuh Lepas Pawai Taaruf Siswa SDS IT IPHI Payakumbuh

Wakil Wali Kota Payakumbuh Lepas Pawai Taaruf Siswa SDS IT IPHI Payakumbuh

Kamis, 16/04/2026 | 10:50 WIB
Sedang Istirahat Penambang Emas Ilegal di Bonjol Tewas Tertimpa Pohon

Sedang Istirahat Penambang Emas Ilegal di Bonjol Tewas Tertimpa Pohon

Kamis, 16/04/2026 | 10:47 WIB
Dinas PKP Payakumbuh Optimalkan SIRENG Guna Dukung Program Pembangunan Tiga Juta Rumah

Dinas PKP Payakumbuh Optimalkan SIRENG Guna Dukung Program Pembangunan Tiga Juta Rumah

Kamis, 16/04/2026 | 10:40 WIB
Padang Usung Target Raih Predikat Utama KLA 2026

Padang Usung Target Raih Predikat Utama KLA 2026

Kamis, 16/04/2026 | 10:33 WIB

Rekomendasi

Wakil Wali Kota Payakumbuh Lepas Pawai Taaruf Siswa SDS IT IPHI Payakumbuh

Wakil Wali Kota Payakumbuh Lepas Pawai Taaruf Siswa SDS IT IPHI Payakumbuh

Kamis, 16/04/2026 | 10:50 WIB
Sedang Istirahat Penambang Emas Ilegal di Bonjol Tewas Tertimpa Pohon

Sedang Istirahat Penambang Emas Ilegal di Bonjol Tewas Tertimpa Pohon

Kamis, 16/04/2026 | 10:47 WIB
Dinas PKP Payakumbuh Optimalkan SIRENG Guna Dukung Program Pembangunan Tiga Juta Rumah

Dinas PKP Payakumbuh Optimalkan SIRENG Guna Dukung Program Pembangunan Tiga Juta Rumah

Kamis, 16/04/2026 | 10:40 WIB
Padang Usung Target Raih Predikat Utama KLA 2026

Padang Usung Target Raih Predikat Utama KLA 2026

Kamis, 16/04/2026 | 10:33 WIB

2

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In