Sorotan.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar memetakan daerah rawan narkoba berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI per 25 Januari 2025. Dari data tersebut terdapat lima nagari masuk dalam zona bahaya dan 33 nagari di zona waspada.
Lima Nagari tersebut adalah
– Nagari Bungo Tanjung (Wilayah kerja Puskesmas Batipuh II)
– Nagari Limo Kaum (Wilayah kerja Puskesmas Lima Kaum I)
– Nagari Tigo Jangko (Wilayah kerja Puskesmas Lintau Buo)
– Nagari Padang Ganting (Wilayah kerja Puskesmas Padang Ganting)
– Nagari Koto Tuo (Wilayah kerja Puskesmas Sungai Tarab)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar, Yesrita Zedrianis menyampaikan lima nagari yang masuk zona bahaya tersebut perlu penanganan serius dari semua pihak.
“Kita perlu langkah konkret dan sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk memutus peredaran narkoba ini,” kata Yesrita di Batusangkar, Rabu (4/6/2025) dikutip dari Radarsumbar.com.
Sebagai langkah awal, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar telah mengoperasikan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Puskesmas Limo Kaum I sebagai upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi pecandu narkoba. Disini para pecandu narkoba yang melapor secara sukarela bisa mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial.
“Kami meminta bagi seluruh pecandu narkoba untuk mau melaporkan diri secara mandiri. Kami akan memberikan pelayanan medis untuk kesembuhan dan lepas dari jeratan hukum,” kata Yesrita lagi.
Sementara itu Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly menegaskan komitmen pemerintah daerah bersama TNI, POLRI, dan tokoh masyarakat dalam memberantas narkoba dan kenakalan remaja.
Kerjasama lintas sektor sangat dibutuhkan agar peredaran narkoba bisa diberantas dari akar.
“Kami terus mendorong nagari untuk deklarasi sebagai nagari bebas narkoba. Saat ini, sudah 11 nagari yang mendeklarasikannya,” kata Ahmad Fadly. (*)









