Sorotan.id – PT Taspen memastikan pencairan gaji-13 di tahun 2025 ini akan dimulai sejak tanggal 2 Juni 2025. Pada periode ini, PT Taspen secara berkala terlebih dahulu mencairkan gaji-13 untuk paa pensiunan dan tunjangan purnabakti.
Corporate Secretry Taspen, Henra menyebutkan pencairan gaji-13 untuk para pensiunan dan tunjangan purnabakti dilakukan secara otomatis. Para penerima tidak perlu melakukan pengajuan ulang, verifikasi data maupun autentiasi tambahan.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan Negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran Negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ucap Henra dalam rilisnya pada Kamis (22/5/2025).
Kebijakan untuk memberikan gaji 13 kepada pensiunan ini merujuk pada PP no 11 tahun 2025 tentang pemberian gaji ke-13 untuk penerima pension dan tunjangan, serta surat dari Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Penerima gaji ke-13 pensiunan ini dihitung berdasarkan komponen penghasilan Mei 2025. Yang meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Dengan terbitnya PP nomor 8 tahun 2024, para pensiunan menerima kenaikan pensiun pokok sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024.
Golongan I
- Golongan IA : Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Golongan IB : Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Golongan IC : Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Golongan ID : Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
- Golongan IIA : Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- Golongan IIB : Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- Golongan IIC : Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- Golongan IID : Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
- Golongan IIIA : Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- Golongan IIIB : Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- Golongan IIIC : Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- Dolongan IIID : Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
- Golongan IVA : Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- Golongan IVB : Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- Golongan IVC : Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- Golongan IVD : Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- Golongan IVE : Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Perlu diketahui, dalam pembayaran gaji ke-13 ini, pensiuanan tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun. Kecuali pajak penghasilan yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)









