• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi
Sabtu, Juni 27, 2026
  • Login
Sorotan.id
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
No Result
View All Result
Sorotan.id
No Result
View All Result
Home Berita

Pemko Payakumbuh Akan Tindak Tegas Bangunan Liar di Fasum

Kamis, 24/04/2025 | 20:13 WIB
in Berita
0
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Sorotan.id — Pemko Payakumbuh menyatakan akan bertindak tegas terhadap bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum atau tidak memiliki izin sesuai ketentuan. Penertiban akan dilakukan secara bertahap mulai Mei 2025.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman saat memimpin rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Randang, Kantor Wali Kota, Kamis (24/04/2025).

Dalam rapat yang turut dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD teknis, serta perwakilan instansi lintas sektor itu, diputuskan bahwa Pemko akan menerbitkan Surat Perintah Bongkar bagi bangunan yang terbukti melanggar aturan.

“Dua kategori bangunan yang akan menjadi prioritas penertiban adalah bangunan yang tidak memenuhi syarat teknis dan planologis untuk penerbitan IMB, serta bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum atau mengganggu fungsi ruang kota,” ujar Wawako Elzadaswarman yang akrab disapa Om Zet itu.

Surat perintah akan disampaikan langsung oleh tim penertiban Kota Payakumbuh melalui camat, lurah, serta unsur TNI/Polri.

Pemilik bangunan diberikan waktu selama 7×24 jam untuk melakukan pembongkaran mandiri. Apabila tidak diindahkan, pembongkaran akan dilakukan oleh tim FPR.

Langkah ini, menurut Om Zet, merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang meski mendorong kemudahan berusaha, juga menuntut kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang.

Serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 dan perubahannya Nomor 9 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun, apabila imbauan tidak diindahkan, maka penegakan hukum akan ditempuh,” ujarnya.

Penertiban tahap awal dijadwalkan dimulai pada 6 Mei 2025. Adapun pelaksanaan pembongkaran akan berlangsung satu pekan setelah surat perintah disampaikan.

Sejumlah titik prioritas telah ditetapkan, antara lain di sepanjang Jalan Diponegoro, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Sudirman, Jalan Tan Malaka, dan Jalan Rky Rasuna Said.

“Keberadaan bangunan liar di trotoar, saluran drainase, taman kota, hingga lahan PSU perumahan menjadi persoalan mendesak. Ini bukan hanya soal estetika, tetapi juga aksesibilitas warga dan potensi masalah sosial,” kata Om Zet.

Ia juga mengingatkan tentang ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, terutama Pasal 13 ayat (1) huruf e, yang melarang pendirian bangunan di jalur hijau dan fasilitas umum lainnya.

Ia menegaskan bahwa penertiban ini bukan semata soal pembongkaran, tetapi merupakan upaya menjaga keberlangsungan lingkungan dan tata ruang kota.

“Kami ingin ruang publik tetap digunakan untuk kepentingan umum,” tuturnya.

Lebih lanjut, Pemko juga menetapkan sejumlah prinsip dalam pelaksanaan penertiban, seperti memberikan efek jera kepada pelanggar, mencegah pelanggaran serupa, memperbaiki kondisi ruang yang telah rusak, serta menghentikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai aturan.

“Semua ini kami lakukan demi terciptanya Payakumbuh yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua. Penataan ruang harus menjadi tanggung jawab bersama, dan dimulai dari kepatuhan terhadap aturan,” pungkasnya. (MC)

Previous Post

Almaz Fried Chicken Buka Cabang ke-89 di Payakumbuh

Next Post

BKPSDM Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa

Redaksi

Redaksi

Next Post

BKPSDM Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Rabu, 25/01/2023 | 10:41 WIB
Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Rabu, 02/03/2022 | 21:47 WIB
Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Sabtu, 20/05/2023 | 17:43 WIB

Dibawah Kepemimpinan M. Fadhlil Abrar, PTMSI Limapuluh Kota Panen Medali di Kejurprov 2024

Senin, 05/08/2024 | 11:06 WIB
Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

1
M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

1

Capaian Vaksinasi Anak Baru 7 Persen, Wako Hendri Septa Imbau Ortu Izinkan Anaknya divaksin

0

Wali kota Padang Pastikan PTM Berjalan Seperti Biasa

0
Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Satu Miliar Rupiah Untuk Kabupaten Agam

Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Satu Miliar Rupiah Untuk Kabupaten Agam

Jumat, 26/06/2026 | 12:07 WIB
Hari Asyura, KA Pariaman Ekspres Layani 6.082 Pelanggan, Okupansi Tembus 143%

Hari Asyura, KA Pariaman Ekspres Layani 6.082 Pelanggan, Okupansi Tembus 143%

Jumat, 26/06/2026 | 12:03 WIB
Wali Kota Payakumbuh Apresiasi Festival Minangkabau Sebagai Penggerak Ekonomi Daerah

Wali Kota Payakumbuh Apresiasi Festival Minangkabau Sebagai Penggerak Ekonomi Daerah

Jumat, 26/06/2026 | 11:57 WIB
Pemko Payakumbuh Gelar Selatan Sunset Festival Guna Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Pemko Payakumbuh Gelar Selatan Sunset Festival Guna Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 25/06/2026 | 11:42 WIB

Rekomendasi

Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Satu Miliar Rupiah Untuk Kabupaten Agam

Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Satu Miliar Rupiah Untuk Kabupaten Agam

Jumat, 26/06/2026 | 12:07 WIB
Hari Asyura, KA Pariaman Ekspres Layani 6.082 Pelanggan, Okupansi Tembus 143%

Hari Asyura, KA Pariaman Ekspres Layani 6.082 Pelanggan, Okupansi Tembus 143%

Jumat, 26/06/2026 | 12:03 WIB
Wali Kota Payakumbuh Apresiasi Festival Minangkabau Sebagai Penggerak Ekonomi Daerah

Wali Kota Payakumbuh Apresiasi Festival Minangkabau Sebagai Penggerak Ekonomi Daerah

Jumat, 26/06/2026 | 11:57 WIB
Pemko Payakumbuh Gelar Selatan Sunset Festival Guna Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Pemko Payakumbuh Gelar Selatan Sunset Festival Guna Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 25/06/2026 | 11:42 WIB

2

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In