Sorotan.id – Seorang wanita yang berstatus guru honor yang baru saja lulus pegawai P3K, RA (36) ditangkap Satreskrim Polres Limapuluh Kota, Kamis (24/4/2025) dini hari. Penangkapan ini dilakukan di Kawasan Ketinggian, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Diduga sang guru melakukan dugaan aborsi.
Penangkapan ini berawal dari viralnya di media social terkait informasi aborsi janin berusia 6 bulan yang terkubur di wilayah hukum Polsek Guguak, Polres Limapuluh Kota.
Polisi pun bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya informasi mengarah kepada RA.
Setelah dilakukan penangkapan, RA mengakui perbuatannya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui aborsi ini dilakukan 23 April 2025.
“Pada Kamis, 24 April 2025 sekira pukul 02.00 Wib. Telah dilakukan Penangkapan dan penahanan terhadap seorang pelaku perkara dugaan Tindak aborsi berinisial RA yang merupakan pegawai Honorer,” ucap Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Repaldi Ketika dikonfirmasi wartawan.
Saat ini, Satreskrim Polres Limapuluh Kota masih melakukan pengembangan terkait kasus dugaan aborsi yang melibatkan RA ini.
“Kami masih melakukan pengembangan. Untuk informasi awal, dugaan aborsi ini dilakukan wilayah kecamatan Guguak. Untuk informasi lebih lanjut nanti akan kami sampaikan,” ucap Repaldi lagi.
Atas perbuatannya, tersangka RA diancam dengan Pasal 77 A Jo Pasal 45 A UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 181 KUHP. (*)









