Sorotan.id – Indra Septiarman (26), atau yang lebih dikenal sebagai In Dragon bakal disidang hari ini, Selasa (15/4/2025). Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam bakal menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Pariaman.
“Sidang perdana dilaksanakan hari ini sekitar pukul 10.00 WIB,” sebut Kasi Pidum Kejari Pariaman, Wendry Firisa, Senin (14/4/2025) yang dikutip dari Sumbarkita.id.
Sidang pertama ini beragendakan pemeriksaan perkara tersangka dan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. In Dragon disangkakan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman paling berat yakni hukuman mati.
Perihal lanjutan perkara In Dragon memang sempat meredup beberapa waktu. Penyusunan berkas perkara memakan banyak waktu. Dikarenakan alat bukti dan administrasi untuk membawa In Dragon ke pengadilan harus disempurnakan. Pasalnya, kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) ini cukup menghebohkan ranah minang. Bahkan sampai viral ke luar negeri.
Kini, persidangan akan dimulai. Menjadi awal bagi keluarga Nia Kurnia Sari untuk mendapat keadilan.
Namun selain kasus pembunuhan Nia ini, In Dragon juga terseret kasus pencurian mesin pompa air bersama paman dan sepupunya di SMP Negeri 1 Kayu Tanam. Perkara ini dipisahkan oleh Kejari Pariaman dan berkasnya masih dalam proses.
“Untuk perkara pencurian ini, tentu kasusnya berbeda. Sekarang berkas masih dalam proses,” kata Wendry.
Sebelumnya, masyarakat Sumatera Barat dihebohkan dengan pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa seorang gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam pada 6 September 2024 silam.
Pembunuhan ini menyita perhatian masyarakat karena korban adalah sosok Wanita yang baik, ramah, pekerja keras dan tulang punggung keluarga. Walaupun masih berusia 18 tahun, Nia memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga yang tergolong kurang mampu. (*)