Sorotan.id – Dua gunung aktif di Sumatera Barat mengalami peningkatan aktivitas pada Rabu, (9/4/2025) malam. Yakni gunung Talang, di Kabupaten Solok dan Gunung Marapi di Kabupaten Tanah Datar dan Agam. Peningkatan aktivitas ini terpantau dari alat seismograf PVMBG.
Dengan peningkatan aktivitas ini, badan geologi Kementerian ESDM mengeluarkan rekomendasi terhadap dua gunung berapi di Sumatera Barat ini.
Untuk Gunung Talang, para pengunjung dan wisatawan dilarang mendekati atau bermalam di sekitar kawah selatan maupun utama dalam radius 500 meter. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan aktivitas kegempaan di permukaan Gunung Talang.
“Masyarakat di sekitar Gunung Talang, termasuk pengunjung maupun wisatawan dilarang mendekati dan bermalam di sekitar kawah selatan dan kawan utama dalam radius 500 meter,” sebut Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid dalam keterangan pers, Rabu (9/4/2025).
Selain potensi erupsi di Gunung Talang, Wafid juga mengingatkan potensi longsor di kawasan kawah Selatan Gunung Talang.
Laporan dari Pos pengamatan Gunung Talang, Aktivitas kegempaan didominasi oleh Gempa tektonik jauh.
Secara virtual, menunjukkan ada asap berwarna putih dengan ketinggian 10-50 meter dari puncak kawah.
“Tingkat aktivitas Gunung Talang sedang kami amati secara berkelanjutan,” kata Wafid.
Sedangkan untuk Gunung Marapi, terjadi erupsi pada Rabu malam sekitar 17 detik. Erupsi sendiri tercatat pada pukul 21.38 WIB.
Namun, Erupsi ini tidak terpantau maksimal karena kondisi di puncak Gunung Marapi sedang dilanda hujan lebat. Masyarakat diminta waspada akan potensi banjir lahar dingin.
“Erupsi terjadi saat hujan lebat dipuncak dan sekitar lereng Gunung Marapi. Dimohon warga sekitar lereng gunung Marapi untuk waspada potensi Banjir Lahar Dingin,” kata Kepala Pos Pengamatan Gunung Api (PGA), Ahmad Rifai, Rabu malam.
Erupsi terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 20.7 milimeter dan durasi sekitar 17 detik. Saat ini Gunung Marapi berada pada status level II (Waspada).
Direkomendasikan agar masyarakat tidak memasuki atau melakukan aktivitas di wilayah radius 3 Kilometer dari pusat aktivitas kawah. (*)









