• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi
Kamis, Juli 2, 2026
  • Login
Sorotan.id
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
No Result
View All Result
Sorotan.id
No Result
View All Result
Home Berita

Pemko Pariaman Resmi Terbitkan Surat Edaran Pembayaran Gaji Non-ASN Tahun 2025

Jumat, 14/03/2025 | 12:00 WIB
in Berita
0
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Sorotan.id – Pemerintah Kota Pariaman resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/413/BKPSDM-2025 tentang Pembayaran Gaji Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Hal ini dibenarkan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Mursalim, Kamis (13/3).

Surat edaran ini diterbitkan berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025, tertanggal 7 Maret 2025, tentang Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN Tahun \

Anggaran 2024. Dalam surat tersebut, pada poin 1 huruf b disebutkan bahwa pengangkatan PPPK akan dilakukan serentak mulai 1 Maret 2026.

Selain itu, SE ini juga merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B tertanggal 8 Maret 2025, tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.

Tujuan diterbitkannya SE ini adalah untuk memastikan seluruh tenaga Non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemko Pariaman tetap menerima gaji.

SE tersebut telah ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pariaman, Yota Balad. Tidak hanya itu, SE ini sengaja dikeluarkan agar Non ASN tetap berbahagia dibulan Ramadhan apalagi menyambut Idul Fitri.

Seperti diketahui, surat dari Kemenpan-RB dan BKN terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK menjadi perhatian di berbagai daerah.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa terdapat pengunduran waktu mulai tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK, meskipun beberapa daerah, termasuk Kota Pariaman, telah menyerahkan SK dengan TMT 1 Maret 2025.

“Kami tegaskan bahwa ini merupakan kebijakan nasional dari Kemenpan-RB dan BKN yang berlaku di seluruh daerah, termasuk Kota Pariaman. Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari semua pihak, dan mari kita sama-sama menunggu kebijakan terbaru dari pemerintah terkait pengangkatan Calon ASN ini,” ujar Mursalim.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sejak keluarnya surat dari Kemenpan-RB, Wali Kota Pariaman, Yota Balad, langsung memikirkan kesejahteraan tenaga Non-ASN di lingkungannya. Pemko Pariaman juga berkoordinasi dengan daerah lain untuk mencari solusi terbaik, hingga akhirnya diputuskan untuk menerbitkan surat edaran sebagai dasar hukum bagi OPD dalam membayarkan gaji Non-ASN.

“Jadi kami berharap seluruh Non ASN agar bisa memaklumi kondisi yang ada sekarang dan banyak bersabar. Ini hanya bersifat penundaan bukan pembatalan terhadap pengangkatan PPPK, jadi mari kita tenang dan tetap fokus dengan rutinitas kita, “ tutupnya. (*)

 

Continue Reading
Previous Post

DPR RI : Pemerintah Bakal Umumkan Skenario Percepatan Pengangkatan CPNS Minggu Depan

Next Post

Peringatan BMKG Kepada Nelayan : Gelombang Tinggi Bakal Muncul 2025 di Perairan Ini Tanggal 14-17 Maret 2025

Redaksi

Redaksi

Next Post

Peringatan BMKG Kepada Nelayan : Gelombang Tinggi Bakal Muncul 2025 di Perairan Ini Tanggal 14-17 Maret 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Rabu, 25/01/2023 | 10:41 WIB
Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Rabu, 02/03/2022 | 21:47 WIB
Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Sabtu, 20/05/2023 | 17:43 WIB

Dibawah Kepemimpinan M. Fadhlil Abrar, PTMSI Limapuluh Kota Panen Medali di Kejurprov 2024

Senin, 05/08/2024 | 11:06 WIB
Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

1
M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

1

Capaian Vaksinasi Anak Baru 7 Persen, Wako Hendri Septa Imbau Ortu Izinkan Anaknya divaksin

0

Wali kota Padang Pastikan PTM Berjalan Seperti Biasa

0
Ketahanan Keluarga Jadi Kunci Generasi Emas 2045, Gubernur Minta Perda Segera Diimplementasikan

Ketahanan Keluarga Jadi Kunci Generasi Emas 2045, Gubernur Minta Perda Segera Diimplementasikan

Rabu, 01/07/2026 | 13:27 WIB
KAI Divre II Sumbar Salurkan Hampir Rp300 Juta Dana TJSL pada Semester I 2026

KAI Divre II Sumbar Salurkan Hampir Rp300 Juta Dana TJSL pada Semester I 2026

Rabu, 01/07/2026 | 13:23 WIB
Pemkab Padangpariaman Perjuangkan Penggantian Aset Daerah untuk Rest Area Tol Padang-Sicincin

Pemkab Padangpariaman Perjuangkan Penggantian Aset Daerah untuk Rest Area Tol Padang-Sicincin

Rabu, 01/07/2026 | 13:21 WIB
Antisipasi Kecelakaan, KAI Divre II Sumbar Tutup 35 Perlintasan Liar

Antisipasi Kecelakaan, KAI Divre II Sumbar Tutup 35 Perlintasan Liar

Rabu, 01/07/2026 | 11:16 WIB

Rekomendasi

Ketahanan Keluarga Jadi Kunci Generasi Emas 2045, Gubernur Minta Perda Segera Diimplementasikan

Ketahanan Keluarga Jadi Kunci Generasi Emas 2045, Gubernur Minta Perda Segera Diimplementasikan

Rabu, 01/07/2026 | 13:27 WIB
KAI Divre II Sumbar Salurkan Hampir Rp300 Juta Dana TJSL pada Semester I 2026

KAI Divre II Sumbar Salurkan Hampir Rp300 Juta Dana TJSL pada Semester I 2026

Rabu, 01/07/2026 | 13:23 WIB
Pemkab Padangpariaman Perjuangkan Penggantian Aset Daerah untuk Rest Area Tol Padang-Sicincin

Pemkab Padangpariaman Perjuangkan Penggantian Aset Daerah untuk Rest Area Tol Padang-Sicincin

Rabu, 01/07/2026 | 13:21 WIB
Antisipasi Kecelakaan, KAI Divre II Sumbar Tutup 35 Perlintasan Liar

Antisipasi Kecelakaan, KAI Divre II Sumbar Tutup 35 Perlintasan Liar

Rabu, 01/07/2026 | 11:16 WIB

2

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In