KPU Pasaman juga memberikan waktu masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon selama 3 hari di tanggal 19-21 Maret 2025.
Masukan dan tanggapan masyarakat akan kami proses selama 4 hari kerja tanggal 19-22 Maret 2025. Sementara penetapan pasangan calon akan dilaksanakan hari Minggu 23 Maret 2025.
Untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Pasaman, akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 19 April 2025.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati pasangan No 1, Anggit Kurniawan dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Pasaman 2024. Atas putusan ini, maka MK memerintahkan kepada KPU Pasaman untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). (*)









