Asal Muasal Putusan MK
Dalam Putusan ini, MK menilai KPU Kabupaten Pasaman tidak cermat dalam memverifikasi dokumen para pasangan calon.
KPU tidak cermat dalam menafsir dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana atas nama Anggit Kurniawan Nasution yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, Anggi pernah dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan no 293/Pid.B/2022/PNJkt.Sel. Putusan ini terkait kasus pidana penipuan yang menjerat Anggit.
“Mahkamah berpendapat berkenaan dengan legalitas atau keabsahan persyaratan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum,” ujar Suhartoyo.
Selain itu, Anggit yang mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati, dinilai Mahkamah harus menyampaikan secara terbuka dan jujur kepada lembaga atau instansi yang menerbitkan dokumen bahwa dirinya pernah dijatuhi pidana dan telah selesai menjalani pidananya. Mahkamah juga dalam pertimbangannya menyoroti sikap batin Anggit terkait keterbukaan status mantan narapidana ini.
Terlebih, masih ada rentang waktu untuk perbaikan dokumen kelengkapan syarat pencalonan sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Sehingga tidak ada alasan bagi Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution untuk menutupi latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana kepada Termohon atau Pemilih,” ujar Suhartoyo.









