• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi
Senin, Juni 22, 2026
  • Login
Sorotan.id
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
No Result
View All Result
Sorotan.id
No Result
View All Result
Home Berita

Bawaslu Limapuluh Kota Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Administrasi dan TSM

Kamis, 16/11/2023 | 9:41 WIB
in Berita
0
0
Bawaslu Limapuluh Kota Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Administrasi dan TSM
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Sorotan.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lima Puluh Kota, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penanganan pelanggaran administrasi dan TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) pemilu 2024, untuk menyamakan pemahaman menjelang masa kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. Kegiatan yang berlangsung di Resto Thifa Pulutan, Kecamatan Harau, menghadirkan Ketua dan staf Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Lima Puluh Kota, Polri dan Media. Bawaslu juga menghadirkan narasumber praktisi hukum, Samaratul Fuad, (ketua majelis anggota wilayah komite independen pemantau pemilu (KIPP) Sumbar.

Acara sehari penuh itu dibuka langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Yoriza Asra, dihadiri Komisioner Bawaslu Ismet Aljananta dan Dapit Alexsander, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Aulia Rahmi, Kasubag penanganan pelanggaran penyelesaian sengka dan hukum Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Ferdhy Aswindo, dan Kasubag Pengawasan dan Humas Bawaslu Lima Puluh Kota, Eliza, serta staf lainnya.

Ketua Bawaslu Yoriza Asra, kembali mengingatkan kepada jajaran Panwascam untuk pentingnya mengetahui sekaligus menyamakan pemahaman terkait berbagai potensi pelanggaran dalam pemilu 2024 mendatang. Apalagi, tepat tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024 adalah masa kampanye presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

“Menyamakan pemahaman terkait penanganan pelanggaran administrasi dan terstruktur, sitematis dan masif itu penting. Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu dalam pengawasan untuk menjaga hak-hak konstitusional peserta pemilu. Maka kita berkewajiban mengawasi tahapan demi tahapan pemilu,” ucapnya mengingatkan.

Dikatakan Yori begitu Yoriza Asra biasa disapa, prosedur, mekanisme dan tatacara setiap tahapan pemilu harus sesuai dengan aturan yang ada, kedua belah pihak baik peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu harus mematuhu aturan itu. Masing-masing jika tidak mematuhi aturan maka akan rugi, dan jika peserta pemilu melakukan pelanggaran dan diaminkan oleh KPU sebagai penyelenggara maka ada yang diuntungkan. Maka Bawaslu harus memahami aturan prosedur, mekanisme dan tatacara, setiap tahapan pemilu agar tidak ada aturan yang dilanggar.

“Bagaimana dengan KPU dan jajaran jika tidak paham dengan prosedur, mekanisme dan tatacara. Maka Bawaslu dituntut untuk memahami dan mengupdate diri untuk mengetahui dan memahami aturan. Contoh, ketika peserta pemilu mempertanyakan apa saja alat peraga yang boleh dipasang dan tidak boleh, maka Bawaslu harus bisa menjawab itu,” sebut Yori.

Meski begitu, Yori sangat yakin Panwascam bersama jajaran dikecamatan sangat memahami aturan baik prosedur, mekanisme dan tatacara pada setiap tahapan pemilu yang sedang berlangsung. “Kami yakin, seluruh panwaslu di kecamatan memiliki kapasitas yang mumpuni. Maka, jika ada yang kurang paham ditanyakan, diskusikan, dan ini perlu disiapkan menuju tahapan kampanye. Semoga kawan-kawan bisa memahami pelanggaran administrasi dan terstruktur sistematis dan masif ini,” sebutnya yakin.

Dia juga menyebut, Bawaslu dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan Partai Politik terkait dengan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang berisi konten kampanye dengan mencantumkan ajakan, dan tanda coplos. “Dan nanti setelah koordinasi dengan partai politik, akan dilakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye. InsyaAlloh pada tanggal 22-23 kita akan lakukan penertiban alat peraga kampanye,” sebutnya.

Sementara itu narasumber dalam kegiatan itu praktisi hukum, Samaratul Fuad, (ketua majelis anggota wilayah komite independen pemantau pemilu (KIPP) Sumbar, menjelaskan terkait dengan pasal dan aturan perbawaslu no 7 dan perbawaslu no 8 serta UU Pemilu.  “Pasal 1 perbawaslu no 8 tahun 2022, Pelanggaran administrasi pemilu terhadap tatacara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administratif. Maka panwascam harus mengetahui setiap potensi pelanggaran pemilu yang ada sesuai dengan kewenangan dan tahapan pemilu yang ada, baik pelanggaran administrasi maupun pidana,” sebutnya.

Previous Post

Menang Lawan Persepar, Persikopa Tetap Tersingkir di Piala Suratin U-15

Next Post

Antisipasi Gejolak Harga Pangan, Pemkab Limapuluh Kota Gelar Rakor bersama Satgas Ketahanan Pangan dan Wali Nagari

Redaksi

Redaksi

Next Post
Antisipasi Gejolak Harga Pangan, Pemkab Limapuluh Kota Gelar Rakor bersama Satgas Ketahanan Pangan dan Wali Nagari

Antisipasi Gejolak Harga Pangan, Pemkab Limapuluh Kota Gelar Rakor bersama Satgas Ketahanan Pangan dan Wali Nagari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Rabu, 25/01/2023 | 10:41 WIB
Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Rabu, 02/03/2022 | 21:47 WIB
Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Sabtu, 20/05/2023 | 17:43 WIB

Dibawah Kepemimpinan M. Fadhlil Abrar, PTMSI Limapuluh Kota Panen Medali di Kejurprov 2024

Senin, 05/08/2024 | 11:06 WIB
Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

1
M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

1

Capaian Vaksinasi Anak Baru 7 Persen, Wako Hendri Septa Imbau Ortu Izinkan Anaknya divaksin

0

Wali kota Padang Pastikan PTM Berjalan Seperti Biasa

0
Wagub Vasko Usulkan Sumbar Jadi Daerah Istimewa, Fadli Zon: Sangat Pantas karena Punya Peran Penentu bagi NKRI

Wagub Vasko Usulkan Sumbar Jadi Daerah Istimewa, Fadli Zon: Sangat Pantas karena Punya Peran Penentu bagi NKRI

Senin, 22/06/2026 | 11:45 WIB
14 Unit Kendaraan Roda Dua Diamankan Polsek Sungai Rumbai

14 Unit Kendaraan Roda Dua Diamankan Polsek Sungai Rumbai

Senin, 22/06/2026 | 11:38 WIB
100 Tahun Jam Gadang Jadi Momentum Perkuat Diplomasi Indonesia–Belanda

100 Tahun Jam Gadang Jadi Momentum Perkuat Diplomasi Indonesia–Belanda

Senin, 22/06/2026 | 11:35 WIB
Pastikan Subsidi Tepat Sasaran, Pemko Payakumbuh Sidak Seluruh SPBU

Pastikan Subsidi Tepat Sasaran, Pemko Payakumbuh Sidak Seluruh SPBU

Jumat, 19/06/2026 | 14:38 WIB

Rekomendasi

Wagub Vasko Usulkan Sumbar Jadi Daerah Istimewa, Fadli Zon: Sangat Pantas karena Punya Peran Penentu bagi NKRI

Wagub Vasko Usulkan Sumbar Jadi Daerah Istimewa, Fadli Zon: Sangat Pantas karena Punya Peran Penentu bagi NKRI

Senin, 22/06/2026 | 11:45 WIB
14 Unit Kendaraan Roda Dua Diamankan Polsek Sungai Rumbai

14 Unit Kendaraan Roda Dua Diamankan Polsek Sungai Rumbai

Senin, 22/06/2026 | 11:38 WIB
100 Tahun Jam Gadang Jadi Momentum Perkuat Diplomasi Indonesia–Belanda

100 Tahun Jam Gadang Jadi Momentum Perkuat Diplomasi Indonesia–Belanda

Senin, 22/06/2026 | 11:35 WIB
Pastikan Subsidi Tepat Sasaran, Pemko Payakumbuh Sidak Seluruh SPBU

Pastikan Subsidi Tepat Sasaran, Pemko Payakumbuh Sidak Seluruh SPBU

Jumat, 19/06/2026 | 14:38 WIB

2

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In