Sorotan.id – Wali Kota Bukittinggi hantarkan rancangan peraturan daerah (ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022. Hantaran itu disampaikan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Senin, 12 Juni 2023.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama. Sementara, DPRD mempunyai tugas dan wewenang membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten/kota.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, dalam hantarannya, menjelaskan, penyampaian ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban tahunan bagi Kepala Daerah yang disampaikan dalam rangka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Terkait Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Wako memaparkan, Pendapatan-LRA pada tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp 714.157.721.650,00 dengan realisasi sebesar Rp 698.402.386.323,22 atau mencapai 97,79 persen dari target yang telah ditetapkan. Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dicapai realisasi sebesar Rp130.796.925.183,85 atau 95,99 %.” Ujarnya.
Wako menambahkan, PAD yang terealisasi itu, terdiri dari Pajak Daerah pada tahun 2022 dapat direalisasikan adalah sebesar Rp49.570.750.398,00 dari target Rp50.269.852.262,00 atau 98,61 %. Capaian realisasi Retribusi Daerah pada tahun 2022 adalah sebesar Rp46.662.398.969,00 atau 95,85% dari target sebesar Rp48.684.034.000,00. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada tahun 2022 terealisasi sebesar 88,49 % atau sebesar Rp6.641.291.925,00 dari target sebesar Rp7.505.000.000,00. Capaian realisasi dari Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah pada tahun 2022 terealisasi sebesar 93,70 % atau sebesar Rp27.922.483.891,85 dari target sebesar Rp29.798.905.194. Realisasi Pendapatan Transfer tahun 2022, sebesar Rp567.387.873.682,00 atau 98,18 % dari target sebesar Rp577.899.930.194,00. Pendapatan Transfer terdiri dari Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer Antar Daerah.
Terkait belanja daerah, Wako menyampaikan hal-hal yang terkait dengan Belanja Daerah yang dikelompokan atas 4 (empat) kelompok belanja yaitu Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
“Belanja Daerah tahun 2022 yang telah dianggarkan sebesar Rp837.145.281.505,00, telah terealisasi sebesar Rp744.059.199.525,66 atau sebesar 88,88 % yang terdiri dari ; Belanja Operasi terealisasi sebesar Rp611.262.131.931,10 atau 90,50%. Belanja Modal dapat direalisasikan sebesar Rp124.005.630.244,56 atau 83,81%. Belanja Tidak Terduga terealisasi sebesar Rp271.437.350,00 atau 5,43%, Sementara itu, Belanja Transfer digunakan untuk Bantuan Keuangan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp8.520.000.000,00 atau teralisasi sebesar 97,19%.”Ujarnya.
Berdasarkan perhitungan di atas, maka secara keseluruhan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bukittinggi tahun 2022 menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp77.322.187.688,46.