Sorotan.id – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pariaman, Buyung Lapau, membantah Pemko Pariaman menunda pembayaran uang honor non ASN dan TPP ASN Pemko Pariaman hingga tahun depan.
“Padahal gaji non ASN sudah selesai dibayarkan pada hari Kamis 29 Desember 2022. Pembayaran belanja APBD tahun 2022 yang merupakan kewajiban Pemko Pariaman kepada yang berhak baru akan berakhir pada 31 Desember 2022 pukul 24.00 WIB, sesuai batas akhir tahun anggaran yang dimulai 1 Januari sampai 31 Desember 2022,” ujar Buyung Lapau melalui keterangan tertulis kepada lintassumbar.co.id, Kamis, 29/12.
Buyung Lapau menyayangkan beredarnya berita yang dimuat sebuah media online dengan judul “Terkuak Dugaan Walikota Pariaman Aniaya Oknum Kontrak Non ASN”. Buyung Lapau menilai berita tersebut sangat tendensius dan tidak berimbang karena tidak ada konfirmasi dari pihak Pemko Pariaman terkait persoalan tersebut.
“Berita tersebut jelas tidak memenuhi kaidah penulisan jurnalistik, tidak berimbang dan hanya beropini sendiri menyimpulkan gaji non ASN dan TPP ASN bulan Desember 2022 tidak dibayarkan. Lebih miris lagi menuduh Walikota Pariaman menganiaya oknum kontrak non ASN, berita itu jelas tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU Pers nomor 40/1997,” tegas Buyung Lapau.