Sorotan.id – DPRD Kabupaten Limapuluh Kota telah membuat berbagai kebijakan atau keputusan selama tahun 2022. Kebijakan yang di ambil dan disahkan di gedung perwakilan rakyat tersebut tentunya menyangkut kepentingan masyarakat Limapuluh Kota.
Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Deni Asra, S.Si menyebut, kinerja DPRD dapat dinilai berdasarkan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yaitu fungsi pengawasan, fungsi anggaran dan fungsi pembentukan peraturan daerah. “Satu tahun perjalanan DPRD yakni selama tahun 2022, tentu banyak hal yang telah berhasil dilakukan oleh DPRD untuk kemajuan Kabupaten Limapuluh Kota lebih baik. Sebagai lembaga aspirasi masyarakat, DPRD telah banyak menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Wujud perjuangan aspirasi masyarakat tersebut adalah melalui APBD,” ungkap Deni Asra yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Kabupaten Limapuluh Kota.
Menurut Deni Asra, kinerja DPRD disamping telah melahirkan perda yang telah disahkan bersama pemerintah daerah, selama tahun 2022 ini DPRD Kabupaten Limapuluh Kota telah berhasil melahirkan 3 perda inisiatif. “Perda inisiatif ini adalah bagian penting dari kewenangan DPRD dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat,” papar Deni Asra.
Diakhir wawancara Deni Asra juga menyatakan, sebagai lembaga wakil rakyat yang memiliki wewenang melahirkan peraturan daerah bersama kepala daerah, DRPD juga telah berhasil membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah mengenai APBD yang diajukan oleh kepala daerah. Tidak hanya itu, ulas Deni Asra, DPRD juga telah berhasil melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
“kedepannya, DPRD akan terus menjaga koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Pemda dan Forkopimda, tokoh masyarakat, Walinagari, Bamus termasuk dengan insan pers serta semua pihak yang memiliki kesamaan tujuan yaitu membangun Limapuluh Kota yang SMART. Ini adalah bentuk komitmen DPRD untuk berperan aktif dalam membangun daerah.” pungkas Deni Asra.
Sementara itu di tempat terpisah Wakil Ketua DPRD Wendi Chandra yang diwawancara terkait 1 tahun kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota juga menyatakan bahwa, fungsi pengawasan DPRD telah diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan kepala daerah. Kemudian pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
“Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut dilaksanakan melalui alat kelengkapan yang terbagi dalam tiga komisi.“ ujar Wendi Chandra.
Sementara Wakil Ketua DPRD, Syamsul Mikar mengungkapkan bahwa 1 tahun kinerja DPRD Kabupaten Limapuluh Kota telah banyak kegiatan yang dilakukan seperti melakukan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD.
“Rapat-rapat alat kelengkapan DPRD tersebut sangat melelahkan, bahkan pembahasannya ada yang sampai larut malam dan kadang-kadang pembahasannya mengorbankan hari libur. Namun itulah kenyataanya, sehingga terlaksananya rapat dengan baik dan telah menghasilkan beberapa Perda yang telah dibahas dan yang telah disahkan oleh DPRD” terang kader Partai Golkar itu.
Disisi lain Sekretaris DPRD Limapuluh Kota, Deddy Permana mengungkapkan, adapun produk yang telah berhasil dilahirkan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota selama tahun 2022 adalah peraturan daerah yang telah disahkan yakni ranperda pertanggungjawaban APBD tahun 2021, ranperda tentang perubahan APBD tahun 2022 dan ranperda tentang APBD tahun 2023.
Kemudian peraturan daerah yang dibahas, tapi belum disahkan adalah ranperda inisiatif sebanyak 3 buah yaitu ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dan ranperda tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika.
Kemudian DPRD Limapuluh Kota juga telah berhasil melahirkan ranperda pemerintah daerah sebanyak 2 buah yakni, ranperda atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah.
Lebih jauh diungkapkan Deddy Permana, selama tahun 2022 DPRD Kabupaten Limapuluh Kota telah berhasil melahirkan 5 keputusan yakni keputusan nomor 13 tahun 2022 penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021.
Kemudian keputusan nomor 14 tahun 2022 terkait persetujuan DPRD terhadap hasil evaluasi Gubernur Sumbar tentang ranperda Kabupaten Limapuluh Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan rancangan peraturan Bupati Limapuluh Kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2021 untuk di tetapkan menjadi Perda.
Disamping itu, ulas Deddy Permana, keputusan nomor 15 tahun 2022 terkait pembentukan struktur organisasi dan personalia, pansus ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Keputusan nomor 16 tahun 2022 terkait persetujuan evaluasi Gubernur Sumbar terhadap ranperda tentang RAPBD Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2022 dan ramperbup tentang penjabatan Limapuluh Kota tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Kemudian keputusan nomor 17 tahun 2022 terkait pembentukan struktur organisasi dan personalia panja ranperda penyertaan modal pemerintah daerah. (lipsus)