• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi
Jumat, Mei 16, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Berita
  • Olahraga
  • Opini
  • Sorotan Hari Ini
  • Ruang Gagasan
Live TV
No Result
View All Result
Sorotan.id
ADVERTISEMENT
  • Beranda
  • Berita
  • Olahraga
  • Opini
  • Sorotan Hari Ini
  • Ruang Gagasan
No Result
View All Result
Sorotan.id
Live TV
No Result
View All Result
Home Berita

Dirjen TR Kementrian ATR/BPN Apresiasi Bupati Limapuluh Kota dalam Revisi RTRW

Kamis, 10/11/2022 | 21:17 WIB
in Berita
0
0
Dirjen TR Kementrian ATR/BPN Apresiasi Bupati Limapuluh Kota dalam Revisi RTRW
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Sorotan.id – Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Gabriel Triwibawa menyampaikan apresiasi kepada Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Datuk Bandaro Rajo dan sejumlah kepala daerah lainnya atas kesungguhan untuk mengakomodir kebutuhan ruang dan wilayah.

Kata Gabriel itu ditunjukkan dengan determinasi masing-masing daerah menjalani proses panjang revisi kebijakan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang kini telah mendekati tahapan akhir. Dia menegaskan bahwa segenap dinamika aktivitas warga dan rencana pengembangan wilayah di daerah, yang berdampak dalam jangka panjang serta perlu struktur ruang dan pola ruang mutlak mengacu kepada kebijakan yang mengatur RTRW.

RelatedPosts

Guru Semasa Sekolah Meninggal, Walikota Payakumbuh Datang Melayat

Wawako Payakumbuh Lantik Tim Penggerak PKK, Dekranasna, GOW, LKKS dan Forikan

Bantu pasokan Air Bersih Untuk Warga Kota Padang, Bank Nagari Salurkan  Mobil Tangki Air

“Semua aktivitas yang membutuhkan ruang dan pola ruang, semisal investasi di daerah mesti terpenuhi dulu fungsi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), sementara KKPR ini acuan utamanya adalah RTRW, jadi kita apresiasi jika tujuan untuk hal ini,” ujar Dirjen Tata Ruang Kemen ATR/BPN Gabriel Triwibawa.

Hal itu, dia ungkapkan saat memberi sambutan dan arahan pada Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Tentang Rencana Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Toli-Toli serta Pembahasan Rencana Detil Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kurik, Kabupaten Merauke, di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Sebelumnya Dirjen Gabriel Triwibawa secara berurutan menyimak presentasi Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Datuk Bandaro Rajo, Bupati Ciamis, Bupati Toli-Toli serta Wakil Bupati Merauke.

Bupati Safaruddin dalam presentasinya menerangkan arti penting pengajuan revisi perubahan Peraturan Daerah Limapuluh Kota Nomor 7 Tahun 2012 Tentang RTRW, yang tak sesuai lagi dengan dinamika aktivitas di daerah khususnya aktivitas warga dan pertumbuhan wilayah terlebih untuk menopang program prioritas daerah dalam mewujudkan visi dan misi daerah serta mendukung program strategis nasional.

Disampaikan oleh Bupati Safaruddin revisi RTRW Limapuluh Kota memuat rencana struktur ruang, pola ruang serta penetapan kawasan strategis. “Kita memproyeksikan kebutuhan struktur ruang, pola ruang dan penetapan kawasan strategis di dalam revisi RTRW, terutama untuk menunjang peningkatan infrastruktur, infrastruktur ibukota kabupaten, pertanian kepariwisataan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Bupati Safaruddin.

Turut mendampingi Bupati Safaruddin pada Rakor Lintas Sektoral Kemen ATR/BPN, Wakil Ketua DPRD Syamsul Mikar, Sekretaris Daerah Widya Putra, Kepala Dinas PUPR Rilza Hanif, Kepala DPMPTSP Anneta Budi, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Witra Porsepwandi, Kepala Dinas LH dan Pemukiman Perumahan Yunire Yunirman, Kepala Dinas Kominfo Eki H.Purnama, Sekretaris Disdagkop dan UKM Sukrianda, Kepala Bidan Tata Ruang Dinas PUPR dan Tim Revisi RTRW Dinas PUPR.

Di bagian lain, Dirjen Gabriel Triwibawa mengatakan pembahasan lintas sektoral dilakukan untuk memeriksa kesesuaian data spasial tata ruang terhadap peraturan perundangan bidang penataan ruang dan kebijakan nasional. Pembahasan lintas sektoral ini melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah terkait, DPRD dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Pembahasan lintas sektor diselesaikan dalam jangka waktu 20 hari sampai diterbitkan Persetujuan Substansi Menteri,” ujar Dirjen Tata Ruang Gabriel Triwibawa. Ditambahkan oleh Kepala Dinas PUPR Rilza Hanif, jika Persetujuan Substansi Menteri ATR/ BPN telah diperoleh maka selanjutnya diajukan kepada DPRD Limapuluh Kota untuk melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) RTRW menuju penetapan Perda RTRW.

Related

Previous Post

Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh Perkuat Koperasi Supaya Sehat

Next Post

Pemkab Limapuluh Kota Salurkan 55 Paket Bantuan Atensi

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pemkab Limapuluh Kota Salurkan 55 Paket Bantuan Atensi

Pemkab Limapuluh Kota Salurkan 55 Paket Bantuan Atensi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Rabu, 25/01/2023 | 10:41 WIB
Gempa di Pasaman Berpotensi Sebabkan Patahan Sumatera? Ini Analisa BMKG

Gempa di Pasaman Berpotensi Sebabkan Patahan Sumatera? Ini Analisa BMKG

Senin, 28/02/2022 | 7:17 WIB
Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Rabu, 02/03/2022 | 21:47 WIB
Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Sabtu, 20/05/2023 | 17:43 WIB
Genius Umar Luncurkan Komunitas Kureta Angin Piaman Balega

Genius Umar Luncurkan Komunitas Kureta Angin Piaman Balega

1
Pemko Solok Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Pasbar dan Pasaman

Pemko Solok Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Pasbar dan Pasaman

1
Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

1
M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

1
Guru Semasa Sekolah Meninggal, Walikota Payakumbuh Datang Melayat

Guru Semasa Sekolah Meninggal, Walikota Payakumbuh Datang Melayat

Jumat, 16/05/2025 | 10:24 WIB
Wawako Payakumbuh Lantik Tim Penggerak PKK, Dekranasna, GOW, LKKS dan Forikan

Wawako Payakumbuh Lantik Tim Penggerak PKK, Dekranasna, GOW, LKKS dan Forikan

Jumat, 16/05/2025 | 10:18 WIB
Bantu pasokan Air Bersih Untuk Warga Kota Padang, Bank Nagari Salurkan  Mobil Tangki Air

Bantu pasokan Air Bersih Untuk Warga Kota Padang, Bank Nagari Salurkan  Mobil Tangki Air

Jumat, 16/05/2025 | 9:30 WIB
Genjot Investasi, Pemko Payakumbuh Kembali Gelar Forum Bisnis 2025

Genjot Investasi, Pemko Payakumbuh Kembali Gelar Forum Bisnis 2025

Jumat, 16/05/2025 | 9:27 WIB

Rekomendasi

Guru Semasa Sekolah Meninggal, Walikota Payakumbuh Datang Melayat

Guru Semasa Sekolah Meninggal, Walikota Payakumbuh Datang Melayat

Jumat, 16/05/2025 | 10:24 WIB
Wawako Payakumbuh Lantik Tim Penggerak PKK, Dekranasna, GOW, LKKS dan Forikan

Wawako Payakumbuh Lantik Tim Penggerak PKK, Dekranasna, GOW, LKKS dan Forikan

Jumat, 16/05/2025 | 10:18 WIB
Bantu pasokan Air Bersih Untuk Warga Kota Padang, Bank Nagari Salurkan  Mobil Tangki Air

Bantu pasokan Air Bersih Untuk Warga Kota Padang, Bank Nagari Salurkan  Mobil Tangki Air

Jumat, 16/05/2025 | 9:30 WIB
Genjot Investasi, Pemko Payakumbuh Kembali Gelar Forum Bisnis 2025

Genjot Investasi, Pemko Payakumbuh Kembali Gelar Forum Bisnis 2025

Jumat, 16/05/2025 | 9:27 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Olahraga
  • Opini
  • Sorotan Hari Ini
  • Ruang Gagasan

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In