Sorotan.id – Kabupaten Dharmasraya kembali luncurkan program peremajaan (replanting) tanaman kelapa sawit.
Hal ini sesuai dengan penandatanganan surat perjanjian kerjasama (SPK) oleh Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Dharmasraya dengan Direktur jendral Perkebunan (Ditjebun) Kementerian Pertanian Republik Indonesia, dalam rangka Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) bertempat di Hotel Salak The Heritage, Bogor, (21/4/22).
Darisman Kadis Pertanian Dharmasraya, menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah menyetujui pelaksanaan program raplanting kelapa sawit tahun 2022.
Adapun total luas disetujui untuk di raplanting mencapai 1.000 hektare. Untuk pencapaian target, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama petani pemiliki kebun sawit yang sudah tinggi, dengan tahun tanam diatas 20 tahun.
“Dinas Pertanian akan memfasilitasi gabungan kelompok tani (Gapoktan) untuk mempersiapkan persyaratan yang dibutuhkan Dirjen Kementrian Pertanian, untuk dikirim melalui sistem telah tersedia, ” Terang Darisman.
Ia juga menjelaskan, bahwa Dinas Pertanian telah mempersiapkan operator untuk membantu kelancaran masyarakat dalam menginput data dibutuhkan.
Adapun program replanting tahun ini direncanakan akan disebar di wilayah Kecamatan Asam Jujuhan, Kecamatan Padang Laweh, Kecamatan Timpeh, dan Kecamatan Pulau Punjung. Pasalnya, masing-masing wilayah telah mengusulkan program replanting seluas 180 hinggai 200 hektare.
“Replanting merupakan program pemerintah pusat melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk perkebunan kalapa sawit yang tidak produktif. Adapun rogram peremajaan itu diberikan kepada lahan kelapa sawit yang tergabung kedalam kelompok yang berbadan hukum. Karena dana akan dikucurkan untuk 1 hektare lahan senilai Rp30 juta. Dana tersebut langsung masuk ke rekening kelompok,” jelas Darisman.
“Sesuai dengan data pada Dinas Pertanian, telah tercatat pelaksanaan program PSR untuk perkebunan masyarakat, mencapai seluas 4.841 hektare. Keguatan tersebut telah dimulai sejak tahun 2018,” pungkasnya.