Sorotan.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lima Puluh Kota, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penanganan pelanggaran administrasi dan TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) pemilu 2024, untuk menyamakan pemahaman menjelang masa kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. Kegiatan yang berlangsung di Resto Thifa Pulutan, Kecamatan Harau, menghadirkan Ketua dan staf Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Lima Puluh Kota, Polri dan Media. Bawaslu juga menghadirkan narasumber praktisi hukum, Samaratul Fuad, (ketua majelis anggota wilayah komite independen pemantau pemilu (KIPP) Sumbar.
Acara sehari penuh itu dibuka langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Yoriza Asra, dihadiri Komisioner Bawaslu Ismet Aljananta dan Dapit Alexsander, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Aulia Rahmi, Kasubag penanganan pelanggaran penyelesaian sengka dan hukum Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, Ferdhy Aswindo, dan Kasubag Pengawasan dan Humas Bawaslu Lima Puluh Kota, Eliza, serta staf lainnya.
Ketua Bawaslu Yoriza Asra, kembali mengingatkan kepada jajaran Panwascam untuk pentingnya mengetahui sekaligus menyamakan pemahaman terkait berbagai potensi pelanggaran dalam pemilu 2024 mendatang. Apalagi, tepat tanggal 28 November 2023-10 Februari 2024 adalah masa kampanye presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
“Menyamakan pemahaman terkait penanganan pelanggaran administrasi dan terstruktur, sitematis dan masif itu penting. Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu dalam pengawasan untuk menjaga hak-hak konstitusional peserta pemilu. Maka kita berkewajiban mengawasi tahapan demi tahapan pemilu,” ucapnya mengingatkan.
Dikatakan Yori begitu Yoriza Asra biasa disapa, prosedur, mekanisme dan tatacara setiap tahapan pemilu harus sesuai dengan aturan yang ada, kedua belah pihak baik peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu harus mematuhu aturan itu. Masing-masing jika tidak mematuhi aturan maka akan rugi, dan jika peserta pemilu melakukan pelanggaran dan diaminkan oleh KPU sebagai penyelenggara maka ada yang diuntungkan. Maka Bawaslu harus memahami aturan prosedur, mekanisme dan tatacara, setiap tahapan pemilu agar tidak ada aturan yang dilanggar.
“Bagaimana dengan KPU dan jajaran jika tidak paham dengan prosedur, mekanisme dan tatacara. Maka Bawaslu dituntut untuk memahami dan mengupdate diri untuk mengetahui dan memahami aturan. Contoh, ketika peserta pemilu mempertanyakan apa saja alat peraga yang boleh dipasang dan tidak boleh, maka Bawaslu harus bisa menjawab itu,” sebut Yori.
Meski begitu, Yori sangat yakin Panwascam bersama jajaran dikecamatan sangat memahami aturan baik prosedur, mekanisme dan tatacara pada setiap tahapan pemilu yang sedang berlangsung. “Kami yakin, seluruh panwaslu di kecamatan memiliki kapasitas yang mumpuni. Maka, jika ada yang kurang paham ditanyakan, diskusikan, dan ini perlu disiapkan menuju tahapan kampanye. Semoga kawan-kawan bisa memahami pelanggaran administrasi dan terstruktur sistematis dan masif ini,” sebutnya yakin.
Dia juga menyebut, Bawaslu dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan Partai Politik terkait dengan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang berisi konten kampanye dengan mencantumkan ajakan, dan tanda coplos. “Dan nanti setelah koordinasi dengan partai politik, akan dilakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye. InsyaAlloh pada tanggal 22-23 kita akan lakukan penertiban alat peraga kampanye,” sebutnya.
Sementara itu narasumber dalam kegiatan itu praktisi hukum, Samaratul Fuad, (ketua majelis anggota wilayah komite independen pemantau pemilu (KIPP) Sumbar, menjelaskan terkait dengan pasal dan aturan perbawaslu no 7 dan perbawaslu no 8 serta UU Pemilu. “Pasal 1 perbawaslu no 8 tahun 2022, Pelanggaran administrasi pemilu terhadap tatacara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan administratif. Maka panwascam harus mengetahui setiap potensi pelanggaran pemilu yang ada sesuai dengan kewenangan dan tahapan pemilu yang ada, baik pelanggaran administrasi maupun pidana,” sebutnya.











