• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi
Kamis, April 30, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
Live TV
No Result
View All Result
Sorotan.id
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
No Result
View All Result
Sorotan.id
No Result
View All Result
Home Berita

Satpol PP Kota Bukittinggi Akan Tertibkan Baliho dan Spanduk Caleg Yang Melanggar Perda

Sabtu, 28/10/2023 | 9:08 WIB
in Berita
0
0
Satpol PP Kota Bukittinggi Akan Tertibkan Baliho dan Spanduk Caleg Yang Melanggar Perda
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Sorotan.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, mulai menertibkan sejumlah baliho dan spanduk sosialisasi bakal calon legislatif (bacaleg) yang melanggar Perda No 3 tahun2015, karena dipasang di fasilitas umum.

Kepala Satpol PP Bukittinggi, Joni Feri, menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pasal 11 huruf c yang berbunyi, setiap orang atau badan dilarang memasang, menempelkan, menggantungkan benda-benda apapun dipohon, di jalur hijau, taman dan tempat umum tanpa izin dari wali kota atau pejabat yang ditunjuk.

“Mulai Hari ini (Selasa,24/10), hingga beberapa hari kedepan kita akan menertibkan spanduk, banner dan baliho para bacaleg yang berada di tempat tempat umum serta di fasilitas umum sesuai dengan perda 03 tahun 2015 tentang trantibum,” ungkap Joni Feri.

RelatedPosts

Libur Hari Buruh, KAI Divre II Sumbar Siapkan 23.376 Tempat Duduk Kereta Api Lokal

Perkuat Komitmen Keselamatan Kerja, KAI Divre II Sumbar Kembali Gelar Rapat Safety Committee Kedua

Pemko Payakumbuh Upayakan Percepatan Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Dinas Pendidikan

Lebih lanjut Kasatpol PP Joni Feri mengatakan, sebelum dilakukan penertiban, Pemko Bukittinggi telah mengirim surat pemberitahuan kepada seluruh partai yang ada di Kota Bukittinggi. Seluruh partai diminta untuk mematuhi Perda nomor 03 tahun 2015, karena hingga saat ini, belum ada titik yang ditetapkan pemerintah bersama KPU, untuk menjadi lokasi kampanye ataupun untuk memasang spanduk dan baliho.

“Kami sudah kirim surat pemberitahuan sejak tanggal 10 0ktober 2023 lalu kepada seluruh partai, agar mempedomani perda 03 tahun 2015. Diharapkan jika ada spanduk, baliho para bacaleg masing masing partai yang melanggar dan masih berada di fasilitas umum dibuka oleh masing-masing partai. Kita sudah memberi waktu lebih 14 hari agar masing masing partai untuk membuka atau memindahkan baliho spanduk banner tersebut. Hari ini kita mulai menertibkan baliho spanduk yang masih berada di fasilitas umum,” ungkapnya.

Untuk itu, Pemko Bukittinggi mengimbau kepada seluruh partai dan seluruh bacaleg, agar mempedomani perda 03 tahun 2015 tentang trantibum. Apabila masih terdapat spanduk dan baliho banner berada di fasilitas umum untuk segera dibuka atau dipindahkan, pungkas Joni Feri.

Previous Post

Wawako Hadiri Sartijab Kepala RRI Kota Bukittinggi

Next Post

Serahkan Petikan SK 88 PPPK, Bupati Harapkan Peningkatan Profesionalitas ASN

Redaksi

Redaksi

Next Post
Serahkan Petikan SK 88 PPPK, Bupati Harapkan Peningkatan Profesionalitas ASN

Serahkan Petikan SK 88 PPPK, Bupati Harapkan Peningkatan Profesionalitas ASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Rabu, 25/01/2023 | 10:41 WIB
Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Rabu, 02/03/2022 | 21:47 WIB
Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Sabtu, 20/05/2023 | 17:43 WIB

Dibawah Kepemimpinan M. Fadhlil Abrar, PTMSI Limapuluh Kota Panen Medali di Kejurprov 2024

Senin, 05/08/2024 | 11:06 WIB
Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

1
M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

1

Capaian Vaksinasi Anak Baru 7 Persen, Wako Hendri Septa Imbau Ortu Izinkan Anaknya divaksin

0

Wali kota Padang Pastikan PTM Berjalan Seperti Biasa

0
Libur Hari Buruh, KAI Divre II Sumbar Siapkan 23.376 Tempat Duduk Kereta Api Lokal

Libur Hari Buruh, KAI Divre II Sumbar Siapkan 23.376 Tempat Duduk Kereta Api Lokal

Kamis, 30/04/2026 | 12:26 WIB
Perkuat Komitmen Keselamatan Kerja, KAI Divre II Sumbar Kembali Gelar Rapat Safety Committee Kedua

Perkuat Komitmen Keselamatan Kerja, KAI Divre II Sumbar Kembali Gelar Rapat Safety Committee Kedua

Rabu, 29/04/2026 | 11:44 WIB
Daftar 23 Pemain untuk Pemusatan Latihan Jelang ASEAN Championship 2026

Daftar 23 Pemain untuk Pemusatan Latihan Jelang ASEAN Championship 2026

Rabu, 29/04/2026 | 10:11 WIB
Pemko Payakumbuh Upayakan Percepatan Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Dinas Pendidikan

Pemko Payakumbuh Upayakan Percepatan Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Dinas Pendidikan

Selasa, 28/04/2026 | 12:39 WIB

Rekomendasi

Libur Hari Buruh, KAI Divre II Sumbar Siapkan 23.376 Tempat Duduk Kereta Api Lokal

Libur Hari Buruh, KAI Divre II Sumbar Siapkan 23.376 Tempat Duduk Kereta Api Lokal

Kamis, 30/04/2026 | 12:26 WIB
Perkuat Komitmen Keselamatan Kerja, KAI Divre II Sumbar Kembali Gelar Rapat Safety Committee Kedua

Perkuat Komitmen Keselamatan Kerja, KAI Divre II Sumbar Kembali Gelar Rapat Safety Committee Kedua

Rabu, 29/04/2026 | 11:44 WIB
Daftar 23 Pemain untuk Pemusatan Latihan Jelang ASEAN Championship 2026

Daftar 23 Pemain untuk Pemusatan Latihan Jelang ASEAN Championship 2026

Rabu, 29/04/2026 | 10:11 WIB
Pemko Payakumbuh Upayakan Percepatan Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Dinas Pendidikan

Pemko Payakumbuh Upayakan Percepatan Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Dinas Pendidikan

Selasa, 28/04/2026 | 12:39 WIB

2

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In