Sorotan.id – Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan menangkap dua pria, berinisial M (17) dan D (21) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim AKP M Yogie Biantoro mengatakan, M diamankan di Kandang Ayam Koto Berapak, Kecamatan Bayang. Kemudian D ditangkap di Carocok Tarusan, Kenagarian Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.
Ia mengatakan, keduanya diamankan pada Jumat, (11/7) sekitar pukul 02.00 WIB. Keduanya merupakan warga Kabupaten Pesisir Selatan yang berprofesi sebagai wiraswasta.
“Dugaan tindak pidana persetubuhan ini dilaporkan terjadi pada Januari 2025. Kejadiannya di area pemakaman di Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan terhadap anak di bawah umur inisial SA,” kata Yogie keterangan resminya.
Ia melanjutkan, Penangkapan terhadap M dan D dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sebagai mana Persetubuhan terhadap Anak di bawah umur diatur dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain mengamankan dua terduga pelaku, tim penyidik juga melakukan penyitaan barang bukti serta mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk melengkapi berkas penyelidikan.
“Saat ini kedua terduga pelaku M dan D sudah dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.











