Sorotan.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar sejumlah bangunan liar yang didirikan di atas fasilitas umum (trotoar) dan mengenai badan jalan di sekitar Kawasan Simpang Haru dan Kawasan jembatan Andalas, Kecamatan Padang Timur, pada Selasa, (8/7)2025.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, Eka Putra Irwandi mengatakan, bahwa pembongkaran dilakukan setelah sebelumnya diberikan surat peringatan dan teguran oleh pihak Kecamatan kepada pemilik bangunan.
Namun, karena tidak diindahkan oleh pemilik bangunan maka terpaksa dilakukan pembongkaran oleh Personil Satpol PP.
“Keberadaan bangunan liar ini melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Selain merusak estetika kota, bangunan ini juga membahayakan pengguna jalan,” ujar Eka melalui keterangan tertulisnya, Selasa, (8/7).
Ia mengatakan, selama penertiban di kedua kawasan tersebut berjalan lancar dan kondusif, dan pihaknya akan terus melakukan penertiban bangunan liar.
Eka menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padang untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum, karena hal itu dapat membahayakan pengguna jalan.
“Apabila ingin berjualan maka berjalanlah di tempat yang sesuai aturan,” pungkasnya.











