• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi
Jumat, April 17, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
Live TV
No Result
View All Result
Sorotan.id
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
No Result
View All Result
Sorotan.id
No Result
View All Result
Home Berita

Guru dan Pelajar di Sumbar Tak Bisa Lagi Leluasa Gunakan Ponsel di Lingkungan Sekolah

Selasa, 27/05/2025 | 11:26 WIB
in Berita
0
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Sorotan.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Pendidikan Sumatera Barat resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (Ponsel) di lingkungan sekolah tingkat SMA, SMK dan SLB.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.4/3240/SEK/DISDIK-2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.

Kebijakan ini tidak lain untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan bebas dari gangguan yang bisa mengurangi konsentrasi peserta didik saat proses belajar mengajar berlangsung.

RelatedPosts

Wakil Wali Kota Payakumbuh Lepas Pawai Taaruf Siswa SDS IT IPHI Payakumbuh

Sedang Istirahat Penambang Emas Ilegal di Bonjol Tewas Tertimpa Pohon

Dinas PKP Payakumbuh Optimalkan SIRENG Guna Dukung Program Pembangunan Tiga Juta Rumah

“Penggunaan ponsel oleh siswa selama berada di sekolah dilarang, kecuali dalam kondisi darurat atau digunakan atas izin guru untuk keperluan pembelajaran,” kata Kepala Dinas Pendidikan Sumbar dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/5/2025).

Selain itu, guru dan tenaga kependidikan juga diminta untuk tidak menggunakan ponsel yang bisa mengganggu perhatian siswa saat kegiatan belajar mengajar. Untuk mendukung kebijakan ini, sekolah diminta menyediakan loker atau tempat penyimpanan terpusat bagi ponsel siswa selama jam pelajaran berlangsung.

Sebagai bentuk tanggung jawab komunikasi, pihak sekolah juga diwajibkan menetapkan kontak darurat, seperti wali kelas, guru Bimbingan Konseling, atau petugas lainnya yang dapat dihubungi orang tua siswa jika terjadi hal mendesak.

“Orang tua juga perlu diberikan pemahaman terkait kebijakan ini agar mendukung pembentukan karakter dan etika digital anak-anak mereka,” tambahnya.

Pihak sekolah juga diminta menyosialisasikan kebijakan ini secara intensif kepada wali murid serta memasang pamflet informasi di area strategis sekolah seperti ruang kelas, perpustakaan, gedung utama, dan kantin. Kebijakan ini juga akan menjadi bagian resmi dari tata tertib sekolah yang berlaku dan mengikat seluruh siswa.

Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah dalam keterangannya mengungkapkan dukungannya atas kebijakan tersebut.

Menurutnya, hal ini dilakukan guna mempersiapkan generasi muda menjadi pemimpin di masa depan, dan meminta seluruh jajaran dinas terkait untuk dapat mengimplementasikannya.

“Anak-anak adalah generasi masa depan, mereka adalah calon pemimpin bangsa. Dengan adanya surat edaran ini, maka proses belajar-mengajar tidak akan terganggu. Oleh karena itu, kami meminta seluruh jajaran dinas terkait untuk dapat mengimplementasikannya di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Dengan diberlakukannya aturan ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap akan tercipta lingkungan belajar yang lebih fokus, disiplin, serta mendorong tumbuhnya karakter positif pada peserta didik.

“Ini bukan hanya soal ponsel, tapi tentang menciptakan iklim belajar yang sehat dan membangun generasi muda yang bijak secara digital,” tegasnya.

Berikut Isi Surat Edaran tersebut:

  1. Siswa dilarang menggunakan ponsel selama berada di area sekolah, kecuali dalam keadaan mendesak atau dengan izin guru untuk kepentingan pembelajaran.
  2. Guru dan tenaga kependidikan diimbau untuk tidak menyalakan atau memakai ponsel jika dapat mengganggu konsentrasi siswa saat proses belajar berlangsung.
  3. Sekolah diminta menyediakan tempat penyimpanan khusus atau loker bagi siswa untuk menaruh ponsel selama jam sekolah.
  4. Setiap sekolah wajib menunjuk petugas (seperti wali kelas, guru BK, atau staf lainnya) yang dapat dihubungi orang tua jika terjadi kondisi darurat, lengkap dengan nomor kontak yang jelas.
  5. Sekolah harus menyampaikan aturan pembatasan penggunaan ponsel ini kepada orang tua atau wali siswa secara intensif agar tercipta pemahaman dan dukungan bersama.
  6. Papan informasi atau pamflet mengenai aturan ini perlu dipasang di titik-titik strategis sekolah, seperti di pintu masuk, ruang kelas, perpustakaan, hingga kantin.
  7. Kebijakan ini juga harus masuk dalam tata tertib resmi sekolah dan berlaku bagi seluruh siswa tanpa pengecualian. (*)

 

Previous Post

Agus Kembali Berulah, Kali Ini Jadi Kakek Cabul di Kabupaten Agam

Next Post

Walikota Payakumbuh Buka Kejuaaraan Catur Walikota Cup

Redaksi

Redaksi

Next Post

Walikota Payakumbuh Buka Kejuaaraan Catur Walikota Cup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Rabu, 25/01/2023 | 10:41 WIB
Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Rabu, 02/03/2022 | 21:47 WIB
Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Sabtu, 20/05/2023 | 17:43 WIB

Dibawah Kepemimpinan M. Fadhlil Abrar, PTMSI Limapuluh Kota Panen Medali di Kejurprov 2024

Senin, 05/08/2024 | 11:06 WIB
Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

1
M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

1

Capaian Vaksinasi Anak Baru 7 Persen, Wako Hendri Septa Imbau Ortu Izinkan Anaknya divaksin

0

Wali kota Padang Pastikan PTM Berjalan Seperti Biasa

0
Wakil Wali Kota Payakumbuh Lepas Pawai Taaruf Siswa SDS IT IPHI Payakumbuh

Wakil Wali Kota Payakumbuh Lepas Pawai Taaruf Siswa SDS IT IPHI Payakumbuh

Kamis, 16/04/2026 | 10:50 WIB
Sedang Istirahat Penambang Emas Ilegal di Bonjol Tewas Tertimpa Pohon

Sedang Istirahat Penambang Emas Ilegal di Bonjol Tewas Tertimpa Pohon

Kamis, 16/04/2026 | 10:47 WIB
Dinas PKP Payakumbuh Optimalkan SIRENG Guna Dukung Program Pembangunan Tiga Juta Rumah

Dinas PKP Payakumbuh Optimalkan SIRENG Guna Dukung Program Pembangunan Tiga Juta Rumah

Kamis, 16/04/2026 | 10:40 WIB
Padang Usung Target Raih Predikat Utama KLA 2026

Padang Usung Target Raih Predikat Utama KLA 2026

Kamis, 16/04/2026 | 10:33 WIB

Rekomendasi

Wakil Wali Kota Payakumbuh Lepas Pawai Taaruf Siswa SDS IT IPHI Payakumbuh

Wakil Wali Kota Payakumbuh Lepas Pawai Taaruf Siswa SDS IT IPHI Payakumbuh

Kamis, 16/04/2026 | 10:50 WIB
Sedang Istirahat Penambang Emas Ilegal di Bonjol Tewas Tertimpa Pohon

Sedang Istirahat Penambang Emas Ilegal di Bonjol Tewas Tertimpa Pohon

Kamis, 16/04/2026 | 10:47 WIB
Dinas PKP Payakumbuh Optimalkan SIRENG Guna Dukung Program Pembangunan Tiga Juta Rumah

Dinas PKP Payakumbuh Optimalkan SIRENG Guna Dukung Program Pembangunan Tiga Juta Rumah

Kamis, 16/04/2026 | 10:40 WIB
Padang Usung Target Raih Predikat Utama KLA 2026

Padang Usung Target Raih Predikat Utama KLA 2026

Kamis, 16/04/2026 | 10:33 WIB

2

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In