Sorotan.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Pendidikan Sumatera Barat resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (Ponsel) di lingkungan sekolah tingkat SMA, SMK dan SLB.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.4/3240/SEK/DISDIK-2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.
Kebijakan ini tidak lain untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan bebas dari gangguan yang bisa mengurangi konsentrasi peserta didik saat proses belajar mengajar berlangsung.
“Penggunaan ponsel oleh siswa selama berada di sekolah dilarang, kecuali dalam kondisi darurat atau digunakan atas izin guru untuk keperluan pembelajaran,” kata Kepala Dinas Pendidikan Sumbar dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/5/2025).
Selain itu, guru dan tenaga kependidikan juga diminta untuk tidak menggunakan ponsel yang bisa mengganggu perhatian siswa saat kegiatan belajar mengajar. Untuk mendukung kebijakan ini, sekolah diminta menyediakan loker atau tempat penyimpanan terpusat bagi ponsel siswa selama jam pelajaran berlangsung.
Sebagai bentuk tanggung jawab komunikasi, pihak sekolah juga diwajibkan menetapkan kontak darurat, seperti wali kelas, guru Bimbingan Konseling, atau petugas lainnya yang dapat dihubungi orang tua siswa jika terjadi hal mendesak.
“Orang tua juga perlu diberikan pemahaman terkait kebijakan ini agar mendukung pembentukan karakter dan etika digital anak-anak mereka,” tambahnya.
Pihak sekolah juga diminta menyosialisasikan kebijakan ini secara intensif kepada wali murid serta memasang pamflet informasi di area strategis sekolah seperti ruang kelas, perpustakaan, gedung utama, dan kantin. Kebijakan ini juga akan menjadi bagian resmi dari tata tertib sekolah yang berlaku dan mengikat seluruh siswa.
Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah dalam keterangannya mengungkapkan dukungannya atas kebijakan tersebut.
Menurutnya, hal ini dilakukan guna mempersiapkan generasi muda menjadi pemimpin di masa depan, dan meminta seluruh jajaran dinas terkait untuk dapat mengimplementasikannya.
“Anak-anak adalah generasi masa depan, mereka adalah calon pemimpin bangsa. Dengan adanya surat edaran ini, maka proses belajar-mengajar tidak akan terganggu. Oleh karena itu, kami meminta seluruh jajaran dinas terkait untuk dapat mengimplementasikannya di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Dengan diberlakukannya aturan ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berharap akan tercipta lingkungan belajar yang lebih fokus, disiplin, serta mendorong tumbuhnya karakter positif pada peserta didik.
“Ini bukan hanya soal ponsel, tapi tentang menciptakan iklim belajar yang sehat dan membangun generasi muda yang bijak secara digital,” tegasnya.
Berikut Isi Surat Edaran tersebut:
- Siswa dilarang menggunakan ponsel selama berada di area sekolah, kecuali dalam keadaan mendesak atau dengan izin guru untuk kepentingan pembelajaran.
- Guru dan tenaga kependidikan diimbau untuk tidak menyalakan atau memakai ponsel jika dapat mengganggu konsentrasi siswa saat proses belajar berlangsung.
- Sekolah diminta menyediakan tempat penyimpanan khusus atau loker bagi siswa untuk menaruh ponsel selama jam sekolah.
- Setiap sekolah wajib menunjuk petugas (seperti wali kelas, guru BK, atau staf lainnya) yang dapat dihubungi orang tua jika terjadi kondisi darurat, lengkap dengan nomor kontak yang jelas.
- Sekolah harus menyampaikan aturan pembatasan penggunaan ponsel ini kepada orang tua atau wali siswa secara intensif agar tercipta pemahaman dan dukungan bersama.
- Papan informasi atau pamflet mengenai aturan ini perlu dipasang di titik-titik strategis sekolah, seperti di pintu masuk, ruang kelas, perpustakaan, hingga kantin.
- Kebijakan ini juga harus masuk dalam tata tertib resmi sekolah dan berlaku bagi seluruh siswa tanpa pengecualian. (*)









