Sorotan.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mulai membatasi aturan ongkir gratis bagi konsumen yang belanja online di platform E-Commerce.
Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Digital (Komdigi) no 8 tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, hanya memberlakukan gratis ongkir Cuma 3 hari dalam sebulan. Langkah ini diambil oleh pemerintah guna menghindari komersialisasi para kurir.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo menyebutkan Gratis Ongkir yang biasa dinikmati para konsumen, memang membawa dampak positif bagi konsumen dan pemilik usaha UMKM. Namun, Negara juga harus hadir kepada para kurir yang menjadi pihak yang paling terdampak akan Gratis Ongkir ini.
“Kalau berkaca pada konsumen, memang enak karena membeli produk secara online bisa gratis ongkir. Di sisi pengusahanya juga ini bagian dari promosi. Kami sebagai regulator di sini juga harus hadir untuk melindungi teman-teman yang menjadi kurir,” ucap Angga dalam konferensi Pers di Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Angga juga menegaskan penyelenggara layanan dilarang membebankan biaya promosi kepada kurir, yang banyak diantaranya berstatus mitra atau bekerja tanpa jaminan perlindungan yang memadai.
Senada, Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung menjelaskan pembatasan ongkir gratis ini diterapkan untuk memberikan persaingan yang sehat mulai dari pemain E-Commerce hingga perusahaan jasa kurir dan logistic.
“Pembatasan gratis ongkir ini akan memberikan persaingan yang sehat dari pihak-pihak yang berbisnis. Jadi sifatnya safeguard dan industry akan tumbuh sehat. Kami akan memulai mengawasi dari marketplace,” ucap Gunawan.
Gunawan menyebutkan pembatasan ongkir gratis selama 3 hari hanya berlaku untuk produk yang harga jualnya dibawah Harga Pokok Produksi (HPP), ataupun apabila potongan harga yang mengakibatkan besaran tariff layanan pos komersial dibawah biaya pokok layanan.
Namun, pembatasan ongkir gratis selama 3 hari ini bisa diperpanjang jika E-Commerce merasa perlu dievaluasi.
“Standarnya 3 hari, tapi bisa dievaluasi jika E-Commerce merasa perlu dievaluasi,” katanya.
Adapun dalam draft aturan Permen 8 Tahun 2025 pada pasal 45 dijelaskan bahwa penyelenggara pos dapat menerapkan potongan harga terhadap besaan Tarif Layanan Pos Komersial sepanjang tahun apabila besaran Tarif Layanan Pos Komersial setelah potongan harga masih diatas atau sama dengan biaya pokok layanan.
Sementara potongan yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial dibawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk waktu tertentu.
“Kurun waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dilaksanaka paling lama 3 hari dalam satu bulan,” bunyi pasal 45 ayat 4. (*)









