Sorotan.id – Dalam triwulan pertama (Januari – Maret) tahun 2025, Pengadilan Agama Padang mencatat sebanyak 556 kasus perceraian tengah bergulir. Angka ini menjadi tertinggi dalam laporan per triwulan beberapa tahun terakhir.
Mayoritas, gugatan dilayangkan oleh para istri. Dikarenakan para suami kehilangan pekerjaan dan akhirnya ekonomi rumah tangga tidak tercukupi secara layak.
Konflik rumah tangga pun muncul. Suami – Istri sering terlibat pertengkaran dan memicu gugatan cerai di pengadilan Agama Padang.
“Dari data kami, ada sebanyak 556 kasus perceraian yang terjadi hingga bulan (Maret-red) ini. Sebagian sudah disidangkan,” ucap Kepala Pengadilan Agama Padang, Nursal, Jumat (11/4/2025).
Selain factor ekonomi, dominasi kedua dikarenakan isu perselingkuhan. Suami atau istri yang mengetahui pasangannya selingkuh juga mengajukan perceraian.
“Saat gugatan cerai didaftarkan, Pengadilan Agama akan berusaha untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Langkah ini dilakukan agar pasangan tidak bercerai. Ada yang berhasil disatukan Kembali, ada yang kandas dan akhirnya bercerai,” ucap Nursal. (*)









