Sorotan.id – Publik digegerkan dengan dilaporkannya Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan (Parporabud) Kabupaten Pasaman, Aprialdi Said ke Polres Pasaman terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
Laporan tersebut diajukan oleh stafnya sendiri AS (30), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman dengan Nomor LP/B/59/VII/2026/SPKT/POLRES PASAMAN/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 12 Juli 2026.
Kepada awak media, korban AS mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula pada bulan April 2026. Saat itu dirinya ditegur oleh Kepala Dinas karena disebut sudah lama tidak terlihat masuk kantor.
“Saya sudah meminta izin karena sedang berduka. Setelah tujuh hari saya kembali bekerja, kemudian kembali ke kampung untuk acara 2×7 almarhum,” terangnya.
Usai apel, korban mengaku dipanggil ke ruangan Kadis. Dalam pertemuan tersebut, korban mengatakan Kadis berusaha menjelaskan bahwa teguran saat apel bukan bermaksud memarahinya. Namun, menurut korban, dalam pertemuan itu terjadi tindakan dan perkataan yang membuat dirinya merasa tidak nyaman.
Korban kemudian menceritakan kejadian lain yang menurutnya terjadi pada siang hari di ruangan Kadis. Ia mengaku sengaja membawa berkas SPJ untuk meminta tanda tangan sekaligus sebagai alasan agar dapat segera meninggalkan ruangan. Korban juga mengaku merekam percakapan menggunakan telepon genggam karena merasa khawatir kejadian sebelumnya kembali terulang.
Menurut korban, dalam ruangan tersebut Kadis meminta dirinya duduk, kemudian terjadi dugaan tindakan fisik yang membuatnya merasa tidak nyaman. Korban mengaku Kadis berusaha menyuapi makanan, menyentuh bagian wajah, hingga melakukan kontak fisik lainnya yang menurutnya tidak diinginkan.
Saya merasa takut dan tidak nyaman. Saya tidak berani berteriak karena kondisi kantor saat itu sepi,” katanya.
Selain itu, kejadian pada 28 April 2026. Dirinya kembali dipanggil ke ruangan Kadis terkait berkas pekerjaan. Dalam kesempatan tersebut, korban mengaku kembali mengalami tindakan yang membuatnya merasa tidak nyaman.
Setelah itu, korban mengaku menyampaikan kejadian tersebut kepada Sekretaris Dinas, Kepala Subbagian Umum, serta salah seorang kepala bidang. Namun, menurut korban, tidak ada tindak lanjut yang dilakukan.
Korban juga mengungkapkan kejadian pada tanggal 26 Juni 2026 lalu. Pada saat itu, dirinya kembali dipanggil keruangan Kadis. Saat itu, korban sengaja tidak menutup pintu karena merasa takut.
Di dalam ruangan, kadisnmemegang tangannya sambil mengucapkan kalimat, “Tenang aja, jangan takut, di sini tidak ada CCTV.” Kejadian itu, sontak membuat korban terkejut dan langsung menarik tangannya sebelum terlapor meninggalkan ruangan. Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengaku mengalami tekanan psikis.
Kasus ini kini ditangani Polres Pasaman sebagai dugaan tindak pidana pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penyidik masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak.
Terpisah, Kadisparporabud Pasaman, Aprialdi Said saat dikonfirmasi awak media membantah keras semua tudingan tersebut.
“Semua fitnah. Apa yang didugakan itu tidak ada benarnya. Ini ada indikasi upaya merusak dan mencemarkan nama baik saya sebagai Kepala Dinas Parporabud,” katanya.
Ia juga menduga ada pihak tertentu yang sengaja menghasut hubungan dirinya dengan para pegawai di lingkungan dinas.
“Ada yang menghasut hubungan kedinasan saya dengan kawan-kawan staf. Saya tidak terima difitnah. Saya ingin tahu siapa aktor di belakang yang menghasut dan membenci saya karena jabatan saya sebagai kepala dinas,” ujarnya.











