Sorotan.id – Apa yang kamu tanam, itu yang kamu tuai. Beginilah betul nasib nenek Saudah. Dulu pelaku, kini jadi korban. Babak baru di kisah nenek Saudah, yang info beredar dianianya karena menolak tambang emas. Meski kini, informasi tersebut terbantahkan, tapi menjadi bilik sendiri bagi kisah tambang emas di Pasaman dan Sumatera Barat umumnya.
Pantauan Prokabar, nenek Saudah ‘diagung-agungkan’ menjadi korban penganiayaan karena menolak tambang emas di kampungnya Lubuk aro Jorong, VI Nagari Padang Mantinggi Utara Kecamatan Rao. Tapi informasi ini terbantahkan, setelah tersangka IS (26) diamankan Polisi. IS pelaku tunggal dalam penganiayaan tersebut. Ini dirilis Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat di Mapolres setempat pada 6 Januari kemarin.
Hasil pemeriksaan penyidik Polres Pasaman, pelaku nekat menganiaya nenek Saudah, lantaran dendam atas kisruh sengketa lahan. Bahkan, selang berapa waktu usai kejadian, sekelompok masyarakat (kaum) juga menyatakan pengeluaran Saudah dari kaumnya. Videonya tersebar bahkan jadi isu Nasional.
Publik dibuat bingung, hoax dimana-mana, informasi simpang siur. Tambang emas illegal jadi arah penyebab penganiayaan. Hingga akhirnya tabir baru terbuka, Senin (12/1).
Pantauan Prokabar, Nenek Saudah ternyata mantan terpidana penjara. Kini ia menjadi korban penganiayaan, ternyata tahun 2022 lampau, ia menjadi pelaku penganiayaan. Saudah pernah dimejahijaukan, atas kasus penganiayaan secara bersama-sama dengan dua terpidana lainnya.
Masalahnya sama, sengketa lahan. Terjawab sudah, nenek saudah yang dikabarkan kaum setempat suka buat onar dan kerap mengancam warga, ternyata tidak isapan jempol semata.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Saudah pernah dimejahijaukan bersama dua pelaku penganiayaan lainnya. Kasusnya tercatat dengan nomor perkara 3/Pid.C/2022/PN Lbs. Bisa diakses di web SIPP lalu klik kolom pidana, pidana cepat dan tinggal ketik nama Saudah.
Kasusnya terjadi pada 21 Juni 2022 nan lampau. Saudah menganiaya Ernawati, orang sekampungnya. Saudah menganiaya Ernawati dengan cara menggampar wajah korban. Bahkan ketika korban terjatuh, Saudah menginjak kepala korban. Tidak sampai di situ saja, saat korban terjatuh di persawahan, Saudah menindih korban dan menekan kepala korban ke dalam sawah.
Sebelas dua belas kejamnya dengan yang diterima Saudah kini.
Tidak saja Saudah, dalam kasus ini juga menjerat dua tersangka lainya, Sulaiman dan Ainun. Hingga akhirnya, ketiga tersangka dijatuhi hukuman pidana penjara 14 hari dengan masa percobaan. Bahkan masing-masing pelaku dedenda Rp2 juta.
“Wajar saja, dia jadi korban penganiayaan. Apa yang kamu tanam, itu juga yang akan dituai,” kata Wendi, salah seorang masyarakat Lubuk Sikaping yang penasaran perkembangan kasus nenek Saudah.







