• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi
Kamis, April 2, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Finance
  • Lifestyle
  • International
Live TV
No Result
View All Result
Sorotan.id
ADVERTISEMENT
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Finance
  • Lifestyle
  • International
No Result
View All Result
Sorotan.id
Live TV
No Result
View All Result
Home Berita

Pemko Payakumbuh dan Kejari Teken Kerjasama Pidana Kerja Sosial

Selasa, 02/12/2025 | 15:11 WIB
in Berita
0
0
Pemko Payakumbuh dan Kejari Teken Kerjasama Pidana Kerja Sosial
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Sorotan.id — Pemerintah Kota Payakumbuh resmi mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif bagi pelaku tindak pidana. Dukungan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Wali Kota Zulmaeta dan Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Ulil Azmi, pada Senin (1/12/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Penandatanganan ini merupakan bagian dari kegiatan serentak se-Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin Gubernur Mahyeldi Ansharullah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Muhibuddin, serta diikuti kabupaten/kota secara virtual.

Kerjasama yang dituangkan melalui dokumen bernomor 130/11/FKS-PYK/XII/2025 (Pemko) dan B-02/L.3.12/E-2/12/2025 (Kejari) tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan peradilan restoratif di Kota Payakumbuh.

RelatedPosts

KAI Divre II Sumbar Catat Ketepatan Waktu 100 Persen Selama Angkutan Lebaran 2026

Sekda Rida Ananda Sampaikan Nota Penjelasan LKPj Wali Kota Payakumbuh Tahun 2025

Wali Kota Zulmaeta Tekankan Kedisiplinan ASN Payakumbuh Usai Libur Idul Fitri 1447H

Wali Kota Zulmaeta menyampaikan komitmen Pemko dalam mendukung penuh program tersebut. Ia menyebutkan pemerintah daerah siap menyusun kegiatan yang dapat menjadi ruang kontribusi para pelaku, seperti penataan lingkungan, penghijauan, hingga program sosial yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.

“Program ini bukan sekadar pemberian hukuman, tetapi memberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan dan kembali berkontribusi positif. Prinsipnya, keadilan dapat dirasakan negara, korban, dan masyarakat,” ujar Zulmaeta.

Gubernur Mahyeldi dalam sambutan virtualnya menegaskan nilai edukatif pidana kerja sosial serta manfaatnya dalam mengurangi beban lembaga pemasyarakatan. Kepala Kejati Sumbar, Muhibuddin, menambahkan bahwa kerjasama ini memberikan landasan hukum kuat untuk menerapkan pidana alternatif yang terukur dan diawasi.

Dengan kerjasama ini, Payakumbuh bersama daerah lain di Sumatera Barat mulai mengimplementasikan pidana alternatif yang diharapkan menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis, efektif, dan memberi dampak langsung bagi masyarakat.(MC)

 

Previous Post

22 Sekolah Rusak Akibat Bencana Hidrometeorologi Kota Padang, Total Kerugian Rp6,8 M

Next Post

Pembersihan Jalan Jalur Unand, Polsek Pauh Jaga Arus Lalu Lintas

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pembersihan Jalan Jalur Unand, Polsek Pauh Jaga Arus Lalu Lintas

Pembersihan Jalan Jalur Unand, Polsek Pauh Jaga Arus Lalu Lintas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Rabu, 25/01/2023 | 10:41 WIB
Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Rabu, 02/03/2022 | 21:47 WIB
Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Sabtu, 20/05/2023 | 17:43 WIB

Dibawah Kepemimpinan M. Fadhlil Abrar, PTMSI Limapuluh Kota Panen Medali di Kejurprov 2024

Senin, 05/08/2024 | 11:06 WIB
Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

1
M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

1

Capaian Vaksinasi Anak Baru 7 Persen, Wako Hendri Septa Imbau Ortu Izinkan Anaknya divaksin

0

Wali kota Padang Pastikan PTM Berjalan Seperti Biasa

0

Differences Between HGH and Peptides in Cutting Cycles

Kamis, 02/04/2026 | 7:05 WIB

Proviron 25 Mg Kurs – Przewodnik dla Zainteresowanych

Kamis, 02/04/2026 | 6:09 WIB

1win Platformasının Üstünlükləri və Çatışmazlıqları – Sistematik Təhlil

Kamis, 02/04/2026 | 5:39 WIB

Mostbet Android Tətbiqi – Bir Cibin Dərinliyi

Kamis, 02/04/2026 | 5:39 WIB

Rekomendasi

Differences Between HGH and Peptides in Cutting Cycles

Kamis, 02/04/2026 | 7:05 WIB

Proviron 25 Mg Kurs – Przewodnik dla Zainteresowanych

Kamis, 02/04/2026 | 6:09 WIB

1win Platformasının Üstünlükləri və Çatışmazlıqları – Sistematik Təhlil

Kamis, 02/04/2026 | 5:39 WIB

Mostbet Android Tətbiqi – Bir Cibin Dərinliyi

Kamis, 02/04/2026 | 5:39 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Finance
  • Lifestyle
  • International

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In