Sorotan.id – Seorang pria lanjut usia (Lansia) ditemukan meninggal dunia di dalam sebuah kamar kost di Perumahan Salingka Permai II, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Minggu (20/4/2025) malam. Jenazah lansia yang diketahui berinisial BC (68) ini ditemukan setelah para tetangga mencium aroma tidak sedap dan tidak melihat aktivitas didalam kamar kost selama tiga hari terakhir.
Kapolsek Koto Tangah, Kompol Afrino mengatakan awalnya para tetangga curiga dengan tidak adanya aktivitas di dalam kamar kost dan BC juga tidak terlihat keluar masuk kamar sejak tiga hari terakhir.
Kemudian salah seorang tetangga kamar kost mengintip dari jendela. Saat tirai jendela dibuka sedikit, tercium aroma tidak sedap yang cukup menyengat dan didapati BC sudah tidak bergerak dengan posisi tidur tertelentang di atas Kasur.
Akhirnya para tetangga memberitahu anak BC yang tinggal tidak jauh dari kostan. Kemudian membuka paksa pintu kamar bersama anak BC.
“Tetangga memberitahu anak BC terlebih dahulu. Kemudian mendobrak pintu kamar bersama anak BC. Didapati BC sudah tidak bernyawa lagi dengan posisi tidur tertelentang diatas Kasur,” kata Afrino.
Polisi yang datang ke Lokasi, langsung melakukan mengecekan Lokasi dan meminta izin kepada pihak keluarga untuk dibawa ke RS Bhayangkara agar jenazah BC dilakukan visum. Langkah ini berguna oleh pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
Namun, pihak keluarga menolak jenazah BC dibawa ke RS Bhayangkara untuk divisum. Mereka sudah mengikhlaskan kepergian almarhum dan meminta untuk tidak ditindaklanjuti.
“Pihak keluarga menolak untuk divisum. Mereka ingin kepergian almarhum dilepas dengan Ikhlas tanpa ada proses lebih lanjut,” kata Afrino lagi.
Dari keterangan yang dihimpun oleh pihak kepolisian, BC merupakan seorang duda. Ia tinggal sendirian di dalam kamar kost tersebut karena telah bercerai dengan istrinya. Sedangkan anaknya sudah berkeluarga, namun tinggal tak jauh dari kost BC.
BC hanya sendirian tinggal di kamar kost tersebut. Selama kesendiriannya itu, BC sudah mengalami stroke selama tiga tahun terakhir. (*)









