Sorotan.id- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang memberlakukan absensi zoom malam untuk anak didik Tingkat SMP. Langkah ini dilakukan guna mencegah aksi tawuran dan balap liar yang tengah marak sebagai kenakalan remaja saat ini.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang nomor : 400.3/15/Dikbud-Pdg/III/2025, yang ditujukan kepada seluruh pengawas dan kepala sekolah SMP Negeri maupun Swasta se-Kota Padang.
Terdapat empat poin utama dalam Surat Edaran ini, salah satunya mewajibkan siswa mengikuti ibadah dan Pesantren Ramadan di masjid atau tempat ibadah.
Selain itu, siswa juga harus mengikuti absensi online yang dilakukan wali kelas setiap pukul 22.00 WIB setelah Salat Tarawih.
“Wali kelas wajib memantau kehadiran siswa melalui Zoom dengan verifikasi muka (vermuk) yang didampingi oleh orang tua,” kata Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova, Senin (10/3/2025).
Yopi menambahkan bahwa absensi Zoom ini akan menjadi bagian dari penilaian dalam pelaksanaan Pesantren Ramadan.
Para wali kelas diminta mencatat dan mengadministrasikan hasil absensi dengan baik sebagai bentuk pengawasan terhadap siswa.
Lebih lanjut, SE tersebut juga menegaskan bahwa siswa yang terbukti terlibat tawuran atau balap liar akan dikenakan sanksi tegas.
“Bagi siswa yang melanggar, semua bentuk bantuan akan dicabut selama satu tahun. Bahkan, jika pelanggaran berat, siswa bisa diberhentikan dari sekolah dan dikembalikan kepada orang tua,” tegasnya. (*)









