• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi
Senin, Juni 29, 2026
  • Login
Sorotan.id
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International
No Result
View All Result
Sorotan.id
No Result
View All Result
Home Berita

Sidang Sengketa Pilkada Lima Puluh Kota, Pihak Terkait Bantah Tuduhan Ijazah Cacat Hukum dan Politik Uang TSM

Rabu, 22/01/2025 | 13:00 WIB
in Berita
0
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Sorotan.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Lima Puluh Kota pada Rabu pagi (22/1/2025).

Sidang dengan Nomor Perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu beragendakan mendengar jawaban dari Termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari para pihak yang bersengketa.

Kuasa hukum pihak terkait, pasangan calon Safni-Rito, Arie Alfikri, SH, bersama Andes Robensyah, SH, MH, menyampaikan bantahan atas dalil-dalil yang diajukan Pemohon.

Menurut mereka, tuduhan bahwa ijazah Paket C Safni cacat hukum dan klaim adanya politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak memiliki dasar kuat.

“Dalil TSM adalah tuduhan serius yang harus dibuktikan dengan data dan fakta, bukan sekadar asumsi. Terlebih lagi, klien kami bukan calon petahana seperti Pemohon,” ujar Arie Alfikri kepada wartawan pada Rabu siang (22/1/2025).

Terkait persoalan ijazah, Arie menyebutkan bahwa banyak dalil yang diajukan Pemohon tidak sesuai dengan fakta hukum.

Ia mencontohkan kesalahan Pemohon dalam memahami kode provinsi pada ijazah kesetaraan, status PKBM Kandis Kreatif yang sudah beroperasi sejak 2016, hingga penggunaan foto ujian yang dinilai tidak relevan sebagai alat bukti.

“Pemohon juga keliru dalam merujuk aturan terkait blangko dan daftar nilai ijazah. Mereka menggunakan Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 yang sebenarnya sudah digantikan oleh Persesjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2021. Ini menunjukkan kurangnya pemahaman Pemohon terhadap regulasi terbaru,” jelas Arie.

Arie berharap hakim MK dapat mempertimbangkan dengan matang semua bukti dan argumentasi yang telah disampaikan.

Ia optimis permohonan Pemohon akan ditolak pada sidang putusan yang dijadwalkan antara 11 hingga 13 Februari 2025, sesuai Peraturan MK No. 14 Tahun 2024.

“Kami berharap majelis hakim menerima eksepsi kami, terutama terkait ambang batas selisih suara sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada. Jika pun aturan itu tidak dijadikan dasar, kami memohon hakim untuk menolak permohonan Pemohon seluruhnya dan menguatkan keputusan KPU Lima Puluh Kota Nomor 1017 Tahun 2024,” pungkasnya.

Previous Post

Jasad Bayi Perempuan Ditemukan dalam Bungkus Kain di Limapuluh Kota

Next Post

Pemkab Lima Puluh Kota Dukung Penuh Swasembada Pangan Presiden Prabowo

Redaksi

Redaksi

Next Post

Pemkab Lima Puluh Kota Dukung Penuh Swasembada Pangan Presiden Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Ahlul Badrito Resha Didorong Maju Jadi Bupati Lima Puluh Kota

Rabu, 25/01/2023 | 10:41 WIB
Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Korban Tertimbun Longsor Akibat Gempa di Pasaman Kembali Ditemukan

Rabu, 02/03/2022 | 21:47 WIB
Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Alek Gadang Suku Banuhampu VII Koto Talago, Prof.Ganefri Bergelar Dt.Djunjungan Nan Bagadiang

Sabtu, 20/05/2023 | 17:43 WIB

Dibawah Kepemimpinan M. Fadhlil Abrar, PTMSI Limapuluh Kota Panen Medali di Kejurprov 2024

Senin, 05/08/2024 | 11:06 WIB
Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

Belum Ada Pendaftar, Seleksi Sekda Padang Diperpanjang

1
M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

M. Fadhlil Abrar Motivasi Peserta Lomba Tahfidz Estafet se-Kecamatan Luak

1

Capaian Vaksinasi Anak Baru 7 Persen, Wako Hendri Septa Imbau Ortu Izinkan Anaknya divaksin

0

Wali kota Padang Pastikan PTM Berjalan Seperti Biasa

0
Pemkab Limapuluh Kota Gelar Operasi Katarak dan Sunatan Masal

Pemkab Limapuluh Kota Gelar Operasi Katarak dan Sunatan Masal

Senin, 29/06/2026 | 12:39 WIB
Puncak Festival Tabuik, KA Pariaman Ekspres Layani 6.712 Pelanggan dalam Sehari, Okupansi Capai 158%

Puncak Festival Tabuik, KA Pariaman Ekspres Layani 6.712 Pelanggan dalam Sehari, Okupansi Capai 158%

Senin, 29/06/2026 | 12:37 WIB
Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Satu Miliar Rupiah Untuk Kabupaten Agam

Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Satu Miliar Rupiah Untuk Kabupaten Agam

Jumat, 26/06/2026 | 12:07 WIB
Hari Asyura, KA Pariaman Ekspres Layani 6.082 Pelanggan, Okupansi Tembus 143%

Hari Asyura, KA Pariaman Ekspres Layani 6.082 Pelanggan, Okupansi Tembus 143%

Jumat, 26/06/2026 | 12:03 WIB

Rekomendasi

Pemkab Limapuluh Kota Gelar Operasi Katarak dan Sunatan Masal

Pemkab Limapuluh Kota Gelar Operasi Katarak dan Sunatan Masal

Senin, 29/06/2026 | 12:39 WIB
Puncak Festival Tabuik, KA Pariaman Ekspres Layani 6.712 Pelanggan dalam Sehari, Okupansi Capai 158%

Puncak Festival Tabuik, KA Pariaman Ekspres Layani 6.712 Pelanggan dalam Sehari, Okupansi Capai 158%

Senin, 29/06/2026 | 12:37 WIB
Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Satu Miliar Rupiah Untuk Kabupaten Agam

Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Satu Miliar Rupiah Untuk Kabupaten Agam

Jumat, 26/06/2026 | 12:07 WIB
Hari Asyura, KA Pariaman Ekspres Layani 6.082 Pelanggan, Okupansi Tembus 143%

Hari Asyura, KA Pariaman Ekspres Layani 6.082 Pelanggan, Okupansi Tembus 143%

Jumat, 26/06/2026 | 12:03 WIB

2

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama & Iklan
  • Ketentuan Privasi

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
  • News
  • Sport
  • Travel
  • Opini
  • Video
  • Lifestyle
  • International

© 2023 PT ARVO SATU MEDIA | All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In