Sorotan.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat mengumumkan penambahan frekuensi perjalanan serta perubahan jadwal kereta api mulai 1 Februari 2025. Langkah ini dilakukan seiring pemberlakuan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025, yang menggantikan Gapeka 2023.
Gapeka adalah pedoman operasional perjalanan kereta api dalam bentuk grafis, mencakup informasi penting seperti stasiun, waktu, jarak, kecepatan, hingga posisi kereta api. Pedoman ini dirancang untuk mengatur keberangkatan, pemberhentian, penyusulan, dan persilangan kereta api.
Perubahan terbesar yang dilakukan adalah penambahan 2 perjalanan KA Pariaman Ekspres relasi Pauhlima/Padang – Naras pp. Sebelumnya, hanya terdapat 8 perjalanan KA Pariaman Ekspres per hari, namun mulai 1 Februari 2025 akan bertambah menjadi 10 perjalanan per hari.
“Penambahan jadwal perjalanan KA ini memberikan kemudahan bagi penumpang untuk memilih jadwal keberangkatan sesuai kebutuhan. Masyarakat yang tinggal di luar Padang dapat bepergian untuk kuliah atau bekerja dengan lebih fleksibel,” ujar Kahumas KAI Divre II Sumbar, M. As’ad Habibuddin.
Langkah ini juga dilakukan untuk mengakomodasi tingginya minat masyarakat terhadap KA Pariaman Ekspres. Sepanjang 2024, layanan ini telah melayani 1.406.397 penumpang, naik 5% dibanding 2023 yang mencapai 1.336.352 penumpang.Selain penambahan frekuensi, jadwal perjalanan KA juga mengalami perubahan. KAI Divre II Sumbar mengimbau pelanggan untuk memperhatikan jadwal terbaru yang tertera pada tiket atau e-ticket. Pada jadwal baru ini, Stasiun Kampung Jua dan Stasiun Pauhlima akan melayani keberangkatan pertama dari Naras serta jadwal terakhir tujuan Naras. Dengan demikian, pelanggan yang bepergian untuk kerja atau kuliah tidak perlu lagi ke Stasiun Padang terlebih dahulu.
Meski ada perubahan jadwal, tarif tiket pada Gapeka 2025 tetap tidak berubah. Berikut adalah rincian tarif:
– KA Pariaman Ekspres (Pauhlima/Padang – Naras pp): Rp5.000 sekali jalan.
– KA Minangkabau Ekspres (Stasiun BIM – Stasiun Pulau Air pp): Rp10.000 sekali jalan.
– KA Lembah Anai (Duku – Kayu Tanam pp): Rp3.000 sekali jalan
Dua kereta api yang berstatus Public Service Obligation (PSO), yaitu KA Pariaman Ekspres dan KA Minangkabau Ekspres, serta kereta api Perintis seperti KA Lembah Anai, menunjukkan komitmen KAI dalam memberikan kemudahan transportasi dengan tarif terjangkau.
“KAI Divre II Sumbar terus berkomitmen melayani masyarakat melalui penugasan pemerintah dengan PSO dan Perintis. Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menggunakan kereta api,” tambah As’ad.
Pelanggan dapat membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI mulai H-7 keberangkatan. Loket penjualan tiket juga tetap tersedia, dibuka 3 jam sebelum keberangkatan KA selama tiket masih tersedia.
“Kami mengimbau pelanggan untuk membeli tiket jauh-jauh hari melalui aplikasi Access by KAI. Selain praktis, pelanggan juga tidak perlu khawatir kehabisan tiket,” tutup As’ad.
Dengan penambahan jadwal dan perubahan ini, PT KAI Divre II Sumbar berharap dapat memberikan layanan yang lebih baik dan memudahkan mobilitas masyarakat di wilayah Sumatera Barat.









